Harianpilar.com, Bandarlampung – Per Juli 2016, tarif Kereta Api (KA) nonkomersial dipastikan turun, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 35 tahun 2016, KA nonkomersial jarak jauh dan sedang mengalami penurunan tarif.
Kepala Bagian Humas Subdriver III.2 Tanjungkarang Muhaimin menjelaskan, turunnya tarif BBM jenis premium dan solar sebesar 3 persen. Maka tarif kereta api ikut mengalami penurunan rute Kertapati-Tanjungkarang tarif sebelumnya Rp 33 ribu menjadi Rp32 ribu.
“Tarif baru ini mulai berlaku di 1 Juli 2016, tarif mengalami penurunan sebesar Rp2 ribu dan untuk KA jarak sedang sebesar Rp1000 tarif masih mengacu pada ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/4/2016).
Sebelumnya per 1 April 2016 tarif KA ekonomi bersubsidi telah mengalami penurunan. Sebelumnya tarif Kertapati-Tanjungkarang Rp 35 ribu menjadi Rp 33 ribu.
Muhaimin mengatakan, penurunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri No. PM 13 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 198 tahun 2015 tentang tarif angkutan orang dengan Kereta Api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
Total terdapat 17 rute perjalanan KA yang mengalami penurunan tarif dengan rata-rata penurunan hingga 5persen. Penurunan tarif ini dilakukan pemerintah sebagai respon dari turunnya harga BBM yang berlaku sejak 5 Januari lalu. (Fitri/Juanda)









