oleh

DPRD Gagas Perda Perlindungan Anak dan Perempuan

Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung merasa perlu adanya regulasi lindungan hukum Peraturan Daerah (Perda), untuk mencegah tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ketua DPRD provinsi Lampung Dedi Afrizal meminta, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung harus membuat perda tersebut agar tingkat kekerasan dapat terlindungi. Untuk membuat perda tersebut, pihak eksekutif harus mengusulkan ke DPRD.

“Ya, tentu pihak eksekutif mengusulkan ke kami, nah terus dapat kami bahas bersama oleh Badan Legalisasi (Baleg),” kata Dedi saat dihubungi, Senin (25/4/2016).

Pihaknya juga prihatin selama ini tingkat kekerasan masih sering terjadi dialami oleh anak dan perempuan. Maka perlu ada regulasi yang jelas. Tentu sebagai wakil rakyat, mengusulkan untuk membuat perda tersebut.

Sebagai contoh belum lama ini, seorang perempuan WN (12), warga  Jalan Teuku Cik Ditiro, Kemiling, Bandar Lampung, menjadi korban penyiksaan. Dia kerap dipukul sejak sang ibu S (36) menikah dengan E (38), ayah tirinya.

WN mengatakan, setelah mereka menikah pada 2012 silam, E meminta dirinya untuk tinggal bersama. WN pun tak lagi sekolah di salah satu pondok pesantren di kawasan Kemiling. Sejak tinggal bersama ibu dan ayah tirinya, WN mengaku sering mendapat kekerasan fisik. Tentu, tukas dia, kejadiaan ini jangan lagi terulang.

“Nanti saya komunikasikan dengan mitra kerja Badan Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi V,” jelasnya.

Sementara itu terpisah Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dewi Budi Utami melalui Kepala Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Heni, sangat menyambut baik jika Perda ini dapat dibuat.

“Kita tentu apresiasi, jika mereka (DPRD) dapat kerjasama membahas perda tersebut, kekerasan anak memang harus ada perda. Ya, tentu kita akan lapor dulu, usulan perda ini. Apalagi dewan meminta kami untuk usulkan,” terangnya.

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Provinsi Lampung (BPPPA) malalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah menangani 52 kasus. Dalam catatan data kasus yang ditangani P2TP2A hingga per, 1 April 2016, telah menangani 52 kasus, diantaranya Tracffiking (penjualan manusia).

Meski pada tahun 2015 yang sudah ditangani sebanyak 95 kasus dan untuk tahun 2016 3 bulan berjalan telah menangani 52. Yang terdiri dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 28 korban, pemerkosaan 6 korban, pelecehan seksual 17, dan Traffcking 1 orang.

Menurut Heni, dengan banyaknya kekerasan yang tercatat hingga triwulan satu ini. Pihaknya selama terus melakukan sosialisasi yang sangat direspon oleh para korban untuk datang melapor.

Bahwa dari data ini menunjukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi permasalahan krusial baik di daerah maupun di Provinsi Lampung.

Berbagai upaya untuk mengoptimalkan pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak perlu terus dilakukan secara bersinergi dan berkelanjutan dengan bekerja sama dengan P2TP2A. (Fitri/Juanda)