Harianpilar.com, Tulangbawang – Sejumlah proyek pengadaan zebra cross serta pembuatan marka jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Tulangbawang (Tuba) tahun anggaran 2016 ditenggarai sarat ‘Mainan’.
Betapa tidak, pelaksanaan lelang proyek tersebut diduga dikondisikan, bahkan pelaksanaannya tiga proyek tersebut diduga dilaksanakan satu rekanan. Selain itu, ketiga proyek tersebut juga diduga tidak memiliki konsultan perencana dan pelaksanaannya dilakukan sebelum surat perintah kerja (SPK) dikeluarkan.
Ke tiga proyek diduga sarat mainan tersebut yakni, Pengadaan Marka Jalan (DAK) dengan pagu Rp123.351.000, Pengadaan Zebra Cross dengan pagu Rp 91.077.600, Pengadaan Marka jalan dengan pagu Rp 505.480.600, yang dimenangkan oleh CV. Kusara Jaya.
Pantauan di lokasi proyek, tidak ada pelang nama dari ketiga paket proyek tersebut, sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui siapa nama perusahan yang melaksanakan, kapan mulai serta batas akhir tanggal pengerjaannya dan berapa besaran pagu dan bersumber darimana anggaran ketiga kegiatan tersebut.
Menurut Tim Investigasi ICS Tulangbawang Heriyanto, ke tiga paket tersebut juga disinyalir, sengaja dilaksanakan waktu yang tidak berjauhan antara paket penunjukan langsung dengan lelang, sehingga ketiga paket tersebut walau berbeda kontrak dan nama perusahaannya, akan tetapi pekerja serta peralatan yang dipergunakan dalam ketiga paket tersebut sama, sehingga dapat diduga ketiga paket pekerjaan tersebut disub kontrakan.
Selain itu, jelasnya, untuk kegiatan Pengadaan Marka Jalan Cemara, Jalur Dua Terminal sampai Ujunggunung senilai Rp 505.480.600, diduga bermasalah, mulai dari aploud dukumen penawaran terkait penyertaan peralatan sarat tenaga ahli yang akan dipergunakan oleh pihak rekan, diduga hanya rekayasa pihak rekanan saja. Serta penandatangan kotrak pekerjaan dijadwalkan tanggal 21 Maret, tetapi tanggal 19 pembuatan marka jalan di Cendana sudah mencapai 80 persen.
“Yang anehnya lagi, kontrak baru akan dilakukan pada tanggal 21 Bulan Maret, tetapi pekerjaan fisiknya sudah dilakukan tanggal 18 Maret, ini sudah dapat dipastikan kegiatan yang dilakukan Dishub Tuba sudah menumbur Peraturan Presiden terkait masalah Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ungkapnya. (Merizal/Juanda)









