Harianpilar.com, Lampung Selatan – Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan membekuk Dede Sutiana (20) bin Miskar, warga Desa Mandala Sari, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, Minggu (17/4/2016) lalu dikediamanya, karena diduga menjadi dukun cabul. Hal tersebut lantaran, Dede Sutiana diduga melakukan praktik sebagai dukun cabul terhadap RR (19) warga kecamatan setempat, hingga mengalami depresi dan trauma.
Menurut Kapolsek Sragi, Iptu. Budi Purnomo, Minggu (24/4/2016) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari NN (42) warga Dusun Simpangsari, Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, yang menyatakan bahwa pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya, RR (19). “Dari laporan NN itu, pelaku (Dede, red) kami amankan dirumahnya,” kata Budi Purnomo.
Pengakuan dari korban, tambah Budi, pada Februari lalu sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban untuk mengobati ibu korban. Kemudian, pelaku merayu korban agar melakukan hubungan intim sebagai syarat penyembuhan ibu korban. Namun, korban menolak hingga pelaku membekap mulut korban dan mengancam korban.
“Pelaku mengancam apabila tidak menuruti kemauannya, pelaku akan membuat keluarga korban sakit semua. Dibawah ancaman itu, korban pun menuruti kemauan korban. Setelah berhubungan badan, korban disuruh untuk meminum obat komik sebanyak 12 bungkus,” tambahnya.
Budi juga melanjutkan, perbuatan bejat pelaku itu dilakukannya sebanyak 10 kali. Pada kali ke 10 pelaku meminta hubungan tersebut melalui anus. “Pada hubungan ke 10, anus korban mengalami pendarahan. Nah, disitu korban mengalami depresi, ketakutan dan trauma hingga melaporkannya kepada kami,” lanjutnya.
Pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti, seperti baju berwarna hitam, celana pendek warna hitam, celana dalam dan dua buah tasbih warna hitam dan putih. Kemudian, lima botol minyak wangi dan tiga diantaranya terdapat empat helai bulu, bunga kantil, serta cincin dan kalung. “Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perkosaan untuk berbuat cabul dengan kekerasan/ancaman kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya. (Saiful/Mar)









