oleh

Petugas Outsourcing PT AJL Desak UMK

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sejumlah petugas kebersihan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipto (RSUDADT) Bandarlampung, mengeluhkan upah yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp1.870.000/bulan.

Betapa tidak, 38 petugas kebersihan yang merupakan tenaga outscourcing PT Arjuna Jaya Lestari (AJL), yang merupakan perusahaan pemenang lelang APBD 2016 dengan nilai Rp 769.272.000. ini hanya menerima upah Rp1 juta/bulan. Bahkan bagi petugas yang baru hanya mendapatkan upah Rp900 ribu/bulan.

Padahal dalam ketentuan Pemkot Bandarlampung, pemenang lelang outsourcing PT Arjuna  Jaya Lesatari, harus membayar upah pekerja sesuai dengan UMK, seperti yang telah ditetapkan Gubernur Lampung pada Desember 2015 lalu, dengan nomor SK : G/615/III.05/KH/2015 terkait Penetapan UMK Kota Balam sebesar Rp 1.870.000.

“Kami dibayar hanya Rp1 juta perbulan, ya cuma segitu. Bahkan yang masih training di bayar hanya Rp900 ribu,” ungkap salah seorang petugas kebersihan RSUDADT, yang meminta namanya tidak dikorankan, Selasa (19/4/2016).

Terkait hal itu, Humas RSUADT Bandarlampung Yunizer Hasan juga membenarkan jika pihaknya melelang tenaga outsourcing untuk menggaji 38 tenaga kebersihan RSUDADT sesuai dengan UMK.

“Iya, tender lelang memang sudah selesai, dana tersebutlah yang diperlukan untuk pembayaran gaji selama satu tahun,” ungkap Yunizer, belum lama ini.

Yunizer juga menegaskan jika anggaran outsourcing tersebut harus dibayarkan kepada petugas kebersihan sesuai UMK.

“Untuk gaji saya kurang mengerti, kemungkinan Rp1,6 juta per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Terpisah, saat dihubungi via telepon, pihak PT Arjuna Jaya Lestari terkesan menghindar saat dikonfirmasi terkait upah tenaga kebersihan RSUDADT.

“Maaf mbak, saya tidak berwenang untuk menjelaskan,” kata salah seorang staf PT Arjuna Jaya Lesatari. (Putri/Juanda)