oleh

Proyek PU Waykanan ‘Berlumur’ Dugaan KKN

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terbongkarnya dugaan penyimpangan dari proses tender hingga pelaksanaan dilapangan proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Waykanan tahun 2015 dinilai sudah mengarah ke dugaan praktik korupsi kolusi dan nepositme (KKN). Sebab berbagai masalah itu bisa dengan mudah lolos dari pengawasan, pre hand over (PHO) dan disinyalir tidak dilakukan pemeliharaan.

Fakta-fakta yang ditemukan dalam pelaksanaan proyek-proyek Dinas PU Waykanan mulai dari tender hingga pelaksanaan dilapangan dinilai sudah cukup menjadi petunjuk awal bagi penegak hukum untuk melakukan pengusutan.”Jika melihat dari pemberitaannya persoalan proyek-proyek Dinas PU Waykanan itu sangat parah. Pemenang tender mayoritas harga penawarannya dekat dengan HPS, peserta tender mayoritas sama, bahkan banyak rekanan yang bisa memenangkan tender hingga empat sampai enam proyek sekaligus. Kecil kemungkinan itu terjadi secara alamiah atau karena kebetulan, jadi wajar jika muncul kecurigaan tender itu dikondisikan,” cetus Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Senin (18/4/2016).

Menurutnya, dengan fakta-fakta yang ditemukan itu maka patut diduga tender itu telah menyalahi pepres No 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“UU itu menyebutkan istilah bid rigging sebagai praktek anti persaingan yang bisa terjadi diantara para pelaku usaha yang seharusnya saling merupakan pesaing dalam suatu lelang. Bid rigging dapat dikatakan sebagai suatu kesepakatan yang menyamarkan adanya persaingan untuk mengatur pemenang dalam suatu penawaran lelang (tender) melalui pengelabuan harga penawaran,” terangnya.

Apa lagi, lanjutnya, kondisi proyek-proyek Dinas PU Waykanan itu banyak yang sudah rusak padahal baru seumur jagung dan disinyalir hingga kini tidak dilakukan pemeliharaan. “Pertanyanya mengapa bisa lolos dari pengawasan dan lolos PHO,padahal kondisi proyeknya seperti itu? Jika memang pengawasan dilakukan dengan baik, seharusnya langsung dilakukan teguran ketika rekanan mengerjakan proyek itu tidak baik. Dan saat PHO tahap pertama seharusnya rekanan langsung diperintahkan melakukan perbaikan dan PHO-nya tidak diterima. Kenapa Dinas PU Waykanan membiarkan semua itu? Jadi wajar juga kalau muncul dugaan KKN,” cetusnya.

Penegak hukum disudah bisa mengusut dan mengurai siapa pihak-pihak yang paling diuntungkan dari semua masalah di Dinas PU Waykanan itu.”Harus diusut siapa pihak-pihak yang diuntungkan dari proses tender yang terindikasi dikondisikan itu, dan siapa saja yang berperan. Penegak hukum juga harus melakukan pengusutan, karena jika dibiarkan masalah ini berpotensi merugikan Negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Waykanan, Akhmad Odany, mengakui menerima proses PHO atas dasar laporan dari tim pengawas maupun tim PHO yang menyampaikan semua pekerjaan itu sudah 100 persen.”Saya kan hanya menerima laporan dari tim konsultan pengawas, tim PHO dan dari rekanan. Kalau tidak saya tandatangani saya juga yang disalahkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut Odany, surat pernyataan pekerjaan sudah 100 persen itu ditandatangani konsultan pengawas, tim PHO dan oleh camat dan kepala kampung. Namun, apakah mereka memang turun kelapangan atau tidak itu masalah lain. “Kalau soal apakah mereka turun kesana atau tidak, itu nomor dualah. Yang pentingkan ada bukti tertulis,” tandasnya.

Terkait masalah tender, Odany juga mengaku tidak mengetahui secara jelas. Selain proses tender terjadi sebelum dirinya menjadi Kepala Dinas, juga karena masalah tender ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) ULP.”Kalau tender juga kan secara online dan dilakukan oleh Pakja ULP,” kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, perealisasian proyek-proyek Dinas PU Waykanan tahun 2015 disinyalir penuh dengan berbagai penyimpangan. ‘Borok’ Dinas PU Waykanan itu terdapat mulai dari proses tender yang diduga penuh konspirasi hingga pengerjaan yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Berdasarkan penelusuran Harian Pilar, tender proyek-proyek Dinas PU Waykanan diduga kuat dikondisikan atau sering disebut tender kurung. Dugaan itu beranjak dari beberapa indikantor, mulai dari banyaknya rekanan memenangkan tender dengan harga penawaran yang sangat dekat dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), peserta tender mayoritas sama, dan parahnya banyak rekanan yang bisa memenangkan empat hingga enam paket proyek sekaligus dalam satu tahun anggaran di Dinas PU Waykanan. Disisi lain, pelaksanaan proyek-proyek PU Waykanan juga ditemukan banyak terindikasi tidak sesuai spasifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Pasalnya meski baru seumur jagung dan menelan anggaran miliaran, proyek-proyek itu kondisinya sudah rusak parah.

Indikasi adanya konspirasi atau persekongkolan dalam tender proyek Dinas PU Waykanan tahun 2015 terlihat mulai dari tender proyek pembangunan jalan Gunung Katun Talang Rukuh Suko Sari senilai Rp1,5 Miliar, Proyek Pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun 5 Sukorejo Kampung Simpang Asam (SMAN 2) Kecamatan Banjit senilai Rp400 juta, Proyek Pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun Semoga Jaya Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu senilai Rp425 juta, proyek pemeliharaan Jalan Lapen Kampung Sri Numpi – Batas Sumsel senilai Rp400 juta, proyek peningkatan Jaringan Irigasi Way Sepit senilai Rp948 juta, proyek peningkatan Saluran Irigasi Way Talang Pasundan (DAK Tambahan) senilai Rp1,069 Miliar.

Enam paket proyek Dinas PU Waykanan tahun 2015 ini dimenangkan oleh satu perusahaan sekaligus yakni CV Anugrah Citra Persada dengan nilai penawaran rata-rata dibawah satu persen dari HPS. Seperti proyek pembangunan jalan Gunung Katun Talang Rukuh Suko Sari dengan HPS Rp1.503.650.000 dimenangkan CV Anugrah Citra Persada dengan penawaran Rp1.498.200.000 atau hanya turun Rp5,3 juta dari HPS. Proyek Pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun 5 Sukorejo Kampung Simpang Asam (SMAN 2) Kecamatan Banjit dengan HPS Rp400 juta dimenangkan CV Anugrah Citra Persada hanya dengan penawaran Rp396.889.000 atau hanya turun Rp3,1 juta dari HPS. Proyek Pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun Semoga Jaya Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu dengan HPS Rp425 juta dimenangkan CV Anugrah Citra Persada dengan penawaran Rp421.610.000 atau hanya turun Rp3,3 juta dari HPS.

Kemudian, proyek pemeliharaan Jalan Lapen Kampung Sri Numpi – Batas Sumsel dengan HPS Rp400 juta dimenangkan CV Anugrah Citra Persada dengan penawaran Rp396.530.000 atau hanya turun Rp3,4 juta dari HPS. Proyek peningkatan Jaringan Irigasi Way Sepit dengan HPS Rp948.992.000 dimenangkan CV Anugrah Citra Persada dengan penawaran Rp940.589.000 atau hanya turun Rp8,4 juta dari HPS. Proyek peningkatan Saluran Irigasi Way Talang Pasundan (DAK Tambahan) dengan HPS Rp1064.644.000 atau turun Rp5,2 juta dari HPS.

Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi pada enam proyek lainnya yang secara keseluruhan dimenangkan oleh CV Putra Bahuga dengan penawaran yang sangat dekat dengan HPS serta peserta tender mayoritas sama. Keenam proyek yang ‘diborong’ oleh CV Putra Bahuga itu adalah Proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun I Suka Negeri – Dusun Lingkungan Talang Sebaris – Talang Kisam Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan senilai Rp1 Miliar, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun III Talang Marno Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan senilai Rp400 juta, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Kandau Ulu – Kandau Ilir Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan senilai Rp500 juta, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Lingkungan Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung senilai Rp400 juta, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Dusun Talang Rais Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan – Jalan Bukit Kemuning senilai Rp275 juta, proyek Peningkatan Saluran Irigasi Way Cukuh Batu (DAK Reguler) senilai Rp884 juta. Sementara, peserta tender enam proyek ini juga mayoritas sama yakni CV. Putra Bahuga, CV.Nuanda, CV. Umpu Sakti Brothers, CV.Mega AB, CV.Sakal Tapus, dan CV Papak Jaya.

Indikasi adanya persekongkolan juga ditemukan pada tender proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Kampung Sungkai Raman – Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan senilai Rp1 Miliar, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Lingkungan Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin senilai Rp400 juta, proyek pembangunan Jalan sampai Onderlagh Lingkungan Kampung Negeri Kasih Kecamatan Negeri Besar senilai Rp400 juta, proyek pembangunan Jembatan Dusun III – Dusun IV Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung (Lanjutan) senilai Rp700 juta, proyek pemeliharaan Jalan Kampung Bengkulu Jaya – Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan senilai Rp600 juta. Tender lima proyek ini secara keseluruhan dimenangkan oleh satu perusahaan yakni CV Mulia Abadi dengan penawaran yang sangat minim penurunannya dari HPS. CV Mulia Abadi juga memenangkan tender lima proyek ini dengan peserta yang mayoritas sama yakni CV.Mulia Abadi, CV.Malapura Jaya Makmur, CV.Romas Sakti Motor, CV.Rizky Ananda, CV. Mega Besar Pratama, CV Mega AB, dan CV Papak Jaya.

Hal serupa juga terjadi pada tender proyek pembangunan Jalan Karang Umpu – Panca Negeri Kecamatan Blambangan Umpu senilai Rp1,5 Miliar, proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Kampung Way Agung – Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga senilai Rp1 Miliar, Proyek pembangunan Jalan sampai Lapen Lingkungan Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu senilai Rp800 juta, proyek pembangunan Jembatan Way Lahyan Kampung Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Umpu senilai Rp1,6 Miliar. Empat proyek ini juga dimenangkan oleh satu rekanan yakni CV.Tanjung Raja Sakti dengan penawaran yang sangat berbedekatan dengan HPS dan peserta tender banyak yang sama.

Selain tender diduga kuat diarahkan ke perusahaan tertentu, perealisasian proyek-proyek Dinas PU Waykanan ini juga diduga kuat tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, hal itu terlihat dari kondisi proyek yang mulai mengalami kerusakan parah meski baru seumur jagung.

Seperti proyek pembangunan Jembatan Way Lahyan Kampung Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Umpu yang menelan anggaran hingga Rp 1,6 Miliar dan proyek Pembangunan Jalan Karang Umpu – Panca Negeri Kecamatan Blambangan Umpu yang menghabiskan dana sekitar Rp1,5 Miliar. Dua proyek yang dikerjakan CV. Tanjung Raja Sakti ini kini kondisinya sudah mulai rusak cukup parah. Seperti Jembatan Way Lahyan sudah mulai mengalami retak-retak bahkan ada bagian beton yang amblas, rabat beton disinyalir kurang sekitar 20 meter, dan penggunaan material seperti semen dan krokos diduga kuat tidak proporsional sehingga kualitas proyek sangat meragukan. Begitu juga Jalan Karang Umpu – Panca Negeri Kecamatan Blambangan Umpu meski baru berumur beberapa bulan kini sudah rusak parah dan sangat terlihat pengerjaanya asal-asalan.

Nasib serupa juga dialami proyek pembangunan Jalan Gunung Katun Talang Rukuh Suko Sari senilai Rp1,5 Miliar, proyek yang dikerjakan CV. Anugrah Cipta Persada ini diduga kuat pengerjaanya tidak sesuai ketentuan, sehingga kualitasnya sangat memprihatinkan. (Tim/Juanda)