Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo berharap penegak hukum benar-benar memberikan sangsi tegas terhadap permasalahan kasus dugaan suap APBD di Kabupaten Tanggamus, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebagian besar adalah anggota DPRD Tanggamus dan juga Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
“Ya, kita menghormati proses hukum, kita serahkan semua masalah ini kepada hukum untuk menyelesaikannya, kita harap masalah ini cepat diselesaikan,” jelasnya di Balai Keratun, Selasa (12/4/2016).
Lebih lanjut Ridho menjelaskan, dirinya tidak merasa keberatan bila KPK turun langsung untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi terkait suap APBD di Kabupaten Tanggamus.
“Kita tunggu saja hasil laporannya, yang terpenting masalah ini bisa dengan cepat selesai dan para tersangka diberikan sangsi yang tegas, ini akan menjadi contoh untuk kabupaten lain agar harus lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran APBD, seharusnya anggaran tersebut digunakan sesuai dengan tupoksinya,” katanya.
Sebelumnya diketahui Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan dilaporkan ke KPK terkait dugaan penyuapan kepada anggota DPRD setempat. Dengan total sekitar Rp 730 juta yang diduga jatah bagi anggota dewan kabupaten Tanggamus.
Ada 14 anggota DPRD Tanggamus yang akan diperiksa, 14 anggota DPRD tersebut yaitu; Tedi Kurniawan, Baharen, Nursyahbana, Pahlawan Usman, Agus Munanta, Tri Wahyuningsih, Heri Ermawan, Herlan Adianto, Ahmad Parid, Tahzani AS, Budi Sehantri, Irwandi Suralaga, Diki Fauzi dan Kurnain. (Fitri/Juanda)