Harianpilar.com, Bandarlampung – Warga sekitar pesisir Telukbetung Bandarlampung, mengaku resah dengan adanya aktifitas reklamasi pantai di sepanjang Jalan Yos Sudaso, Kelurahan Bumiwaras, telukbetung Selatan (TbS). Selain merusak ekosistem dan biota laut, penimbunan laut ini juga dinilai lebih banyak dampak buruknya dibandingkan dengan manfaatnya.
Menurut Bagus (39) warga Gunungkunyit, warga sekitar sangat resah dan khawatir aktifitas reklamasi laut ini akan merusak fungsi laut, mengingat saat ini kota Bandarlampung masih banyak daratan yang masih bisa dimanfaatkan untuk wisata maupun tempat hiburan.
”Kami menyayangkan penimbunan ini karena menurut kami masih banyak lokasi daratan yang bisa digunakan,” jelasn, saat ditemui di sekitar lokasi rekalamsi.
Dari pantauan Harian Pilar, lokasi reklamasi sepanjang pesisir teluk terjadi di belakang Gunung Kunyit, Terminal Sukaraja, di kiri kanan Hotel Sahid, sebelum pabrik Bumi Waras, dan kawasan PT SKL seluas 20 hektar.
Menanggapi hal ini, Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan, reklamasi pantai di wilayah pesisir Lampung sepanjang Jalan Yos Sudarso, dibenarkan jika memenuhi aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, Pemkot maupun perusahaan.
“Iya ada reklamasi dan reklamasi ini sedang dilaksanakan, semua persyaratan dan perizinan sudah lengkap dan ini tidak menyalahi aturan serta menyalahi hokum dan ini akan memberikan manfaat bagi kita semua tidak ada yang dirugikan,” tegas Herman, usai penyerahan LKPJ.
Tekait adanya reklamasi tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung Yus Amri, membenarkan bahwa reklamasi tersebut guna membangun pariwisata Kota Tapis Berseri serra untuk menarik para investor, sehingga PAD meningkat.
“Iya memang itu akan dijadikan sebagai tempat hiburan/wisata baru, yang mengerjakan bukan kami tapi PU, tapi nantinya kami yang akan mengelola. Dan ini kan bagus akan menarik investor dan akan menambah PAD kita,” ujar Yus Amri.
Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Dedi Hermawan mengatakan reklamasi sah-sah saja, dan tidak perundang-undangan asalkan memberikan manfaat bagi warga, pemerintah dapat PAD.
”Secara hukum memang dibolehkan, namun jangan hanya ditinjau dari aspek hukum namun sosial kemasyarakatan juga. Berikan penjelasan mengenai konsep reklamasi dan apa keuntunganyang didapat oleh masyarakat sekitar,” katanya, saatdi hubungi via telepon.
Masih menurut Dedy, walikota harus mengajak masyarakat berdialog agar tidak ada penolakan dari masyarakat, mengenai apa keuntungan yang didapat warga. Ia tidak mengatakan setuju ataupun menolak reklamasi ini, namun dirinya perlu mengkaji dulu agar tidak keliru.
“Saya perlu mengkaji mengenai orientasi untuk apa reklamasi ini, dan apa efek yang akan dialami oleh masyarakat dalam jangka pandang, tentu pemerintah dalam membuatkebijakan untuk kepentingan masyarakat, jika tujuannyabaik pasti semua setuju, yang penting seua syarat reklamasi dipenuhi AMDAL dampak sosial tidak mengancam kehidupan sosial ekosistem jangka pendek maupun jangka panjang,” tutupnya. (Putri/Juanda)









