oleh

Agus Sujatma Akhirnya Menyerahkan Diri

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terdakwa kasus korupsi proyek Kios Mini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung Agus Sujatma, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Senin (11/4/2016). “Sekitar pukul 09.30 WIB Agus Sujatman langsung diantar ke Lapas Rajabasa,” jelas Kepala Kejari Widiantoro, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (11/4/2016).

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bandarlampung Andrie W Setiawan mengatakan, pelaksanaa eksekusi dilakukan dengan didampingi Kuasa Hukum dan Badan Kehormatan DPRD Kota Bandarlampung. “Pelaksanaa eksekusi dilakukan di Kejaksaan Negeri Bandarlampung yang didampingi oleh kuasa hukumnya Rojali Umar dan Badan Kehormatan DPRD kota Bandarlampung Agusman Arif,” jelas Andrie.

Menurut Andrie, Agus Sujatma dinilai sangat kooperatif datang ke Kejari bersama lowyer nya lalu menyatakan menerima dalam putusan yang dijatuhkan kepadanya tersebut. “Iya terpidana cukup kooperatif dan menyatakan menerima putusan lalu kita bawa ke LP Rajabasa sekitar pukul 10 pagi, dan di terima pihak LP sekitar pukul 10.30,” ujarnya.

Ditegaskan Andrie, Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah (sprint): 1371.N.8.10/FU.1/04/2016 atas nama Agus Sujatma bin Surnanda perkara korupsi proyeksi pembangunan Kios Mini tahun anggaran 2012 di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung.

“Agus Sujatma divonis penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan, terpidana juga dalam putusan pengadilan negeri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi,” tegasnya. (Fitri/Tomi/Juanda)