Harianpilar.com, Lampung Utara – Pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) di Lampung Utara belum ada titik terang. Pasalnya, dasar hukumnya berupa peraturan Bupati (Perbup) hingga kini belum selesai. Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara (Lampura) Basri, di ruang kerjanya, Senin (4/4/2016).
Saat ini draf Perbupnya masih berada di protokoler Bupati. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat telah ditandatangani, sehingga bisa langsung dibawa ke pemerintah pusat. InsyaAllah dalam minggu ini Perbup tersebut rampung. Dan kita bawa ke pusat untuk pencairan ke kas daerah,” ujar Basri.
Ketika ditanya jika pada minggu ini draf Perbup tersebut belum juga rampung atau ditandatangani Bupati. Basri mengatakan, kalau memang kondisinya demikian, maka Kepala Badan yang langsung mengurusnya. “Ya nanti Kepala Badan yang langsung mengurusnya dan menemui Bupati,” kata Basri.
Untuk persyaratan di tingkat desa sendiri seperti APBDes, RPJMDES, dan RKPDes, lanjut Basri, juga di deadline awal bulan April. “Dari 232 desa yang ada baru 3 desa yang mengumpulkan berkas. Tetapi kita pulangkan kembali karena dinilai kurang sempurna,” terangnya.
Untuk itu pihaknya juga telah mengirim surat ke kecamatan agar segera bisa mendesak desa-desa yang ada di wilayahnya untuk merampungkan ketiga syarat mutlak tersebut. “Kita telah mengirim surat ke kecamatan untuk meminta desa-desa segera merampungkan APBDes, RPJMDes dan RKPDes pada pekan ini. Siapa yang duluan itu juga yang kita kucurkan lebih dahulu,” papar Basri.
Diketahui tahun ini Pemkab Lampura menerima alokasi ADD dari pusat sebesar Rp147.120.370.000 ditambah dana APBD sebesar Rp18.704.000.000. Jadi total dana yang akan dialokasikan pada 232 desa yang ada sebesar Rp165.824.370.000. Dengan besaran masing-masing desa yang menerima beragam mulai dari Rp600 juta hingga Rp900 juta. (Iswant/Yoan)








