oleh

Soal Lahan Waydadi, DPRD Segera Hearing

Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung khususnya Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait telah ditandatangani berkas lahan Waydadi, Kecamatan Sukarame seluas 89 hektar oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyi Baldan.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Ichwan Fadil Ibrahim mengatakan, pihaknya akan menyurati Biro Perlengkapan dan Aset Daerah (BPAD) untuk mempertanyakan salah satunya lamanya aset tersebut ditandatangani oleh Menteri.

“Ini yang kita panggil minggu ini surat akan kita kirimkan, dan lakukan hearing,” jelasnya, saat dihubungi, Minggu (3/4/2016)

Karena masalah aset yang sudah dewan lepas dalam paripurna dulu. Aset tersebut terungkap salah satunya merupakan pembayaran utang dana bagi hasil ke kabupaten/kota.

“Jadi kita tidak mau uang yang nanti peruntukanya untuk kabupaten/kota pembayaran dilakukan tidak transparan,” terangnya.

Lebih lanjut politisi dari Partai Gerinda itu menerangkan, nantinya uang tersebut sangat berguna khusus pembangunan di daerah.

“Kami meminta BPAD harus cepat untuk melakukan sosialisasi. Sebab, masyarakat yang tinggal di atas aset lahan Waydadi ingin segera memiliki sertifikat tanah yang mereka tinggali selama puluhan tahun. Kita juga ingin tahun langkah dari Biro Aset seperti apa, apalagi kita masalah tanah ini banyak permainan oleh calo, nantinya,” kata Ichwan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemanfaatan Aset Biro Perlengkapan dan Aset Daerah (BPAD) Saprul Al Hadi mengaku saat ini belum menerima surat dari mitra kerjanya. Yakni Komisi III  soal akan dilakukan hearing.

“Sampai sekarang kami belum terima surat tersebut, jika nanti pihaknya telah mendapatkan surat pemanggilan hearing, kita tentu akan datang,” jelasnya.

Sebelumnya izin Pengalihan Hal Pengelolaan Lahan (HPL) sudah ditanda tangani oleh Menteri Agraria berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1319/15.2/111/2016 tanggal 23 Maret 2016 di Jakarta. (Fitri/Juanda)