oleh

Waralaba Indomaret dan Alfamart Akan Ditertibkan

Harianpilar.com, Waykanan – Pemerintah Kabupaten Waykanan akan menertiban warung waralaba Idomaret dan Alfamarat, karena dikhawatirkan dapat mengurangi pendapatan pedagang kecil di wilayah tersebut.

“Ini untuk mendukung pedagang kecil yang ada di Kabupaten Waykanan. Bila terdapat waralaba yang ingin masuk akan distop terlebih dahulu, sampai peraturan daerah tentang keberadaan waralaba keluar,” ujar Raden Adipati Surya di lapangan tembak kodim 0427 Waykanan, Kamis (31/3/2016).

Dia menambahkan, izin keberadaan warung waralaba ini wajib diperketat, karena dapat mematikan usaha pedagang kecil yang ada disekitarnya. Bila keberadaan warung waralaba seperti Indomaret dan Alfamart wajib menjual makan khas daerah sebesar 10 persen. Agar masyarakat mengetahui makanan khas Kabupaten Waykanan.

Menurutnya, dengan diperketat izin usaha bagi para usaha waralaba ini, dapat membuka harapan bagi masyarakat kecil yang ingin berjualan di daerah Waykanan. Apalagi dalam waktu dekat ada gerakan belanja di warung milik warga.

“Pencanangan belanja di warung milik warga akan segera terwujud. Ini untuk menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bila keberadaan waralaba ingin beroprasi di tengah-tengah masyarakat terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan seperti wajib menjual 10 persen makanan khas Kabupaten Waykanan, berjarak jauh dari pasar tradisional, dilarang berdiri atau beroprasi di kampung dan wajib berjarak 10 kilometer antara satu waralaba dengan waralaba lainnya.

Sementara itu, perusahaan ritel waralaba tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi izin. Surat izin itupun bisa keluar setelah ada rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Waykanan dan tempatnya akan dilakukan survei terlebih dahulu.

“Kita tidak boleh sembarang mengeluarkan izin untuk usaha swasta, walaupun ini berpengaruh kepada PAD Waykana. Bila kita tetap memberikan izin untuk beroprasi sama saja seperti pepatah beli kucing dalam karung,” terangnya.

Bila ini benar-benar terjadi usaha dan pedagang kecil dapat hidup kembali serta beroprasi seperti sediakala. Pemberhentian dan larang keberadaan warung waralaba ini juga dapat melalui warga sekitar dengan membuat surat peryataan penolakan atas keberadaan warung tradisional tersebut.

Adipati mengharapkan bantuan dari masyarakat, karna selama ini izin sebelum izin kepla kampung perusahaan tersebut tidak akan beroprasi di daerah tersebut salam humas Pemda Waykanan. (Lis/Mar)