Harianpilar.com, Bandarlampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, menilai pelanggaran yang terjadi di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD)terkait setoran pendapatan asli daerah (PAD) di UPTD Pengelolaan Laboratorium, merupakan bentuk penyelewengan. Untuk itu, Dedi berharap kejadian ini bisa dijadikan catatan gubernur untuk melakukan evaluasi.
“Saya kira ini penyelewengan atau kesengajaan,” kata Dedi, saat dimintai tanggapan terkait setoran PAD BPLHD, Rabu (30/3/2016).
Menurut Dedi, setoran PAD di UPT Pengelolaan Laboratorium BPLHD ada faktor kesengajaan, karena uang tersebut diperuntukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Untuk itu, tegasnya, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan harus turun untuk menindaklanjutinya, karena pengembalian ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dan uang tersebut digunakan sesuai peruntukan.
“Kita juga akan komunikasikan ini dengan Komisi IV sebagai mitra kerja. Supaya masalah tersebut bisa dibahas pada hearing (rapat dengar pendapat,” tegasnya.
Diketahui, sampai saat ini sangsi yang diberikan Inspektorat kepada pejabat Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), belum diterima secara tertulis oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Laboratorium BPLHD, Yulia Mustika Sari.
“Surat dari Inspektorat belum saya terima hingga detik ini, jadi maaf saya belum bisa memberi coment apa-apa terima kasih,” jelasnya singkat melalui pesan singkat, Rabu (30/3/2016).
Sebelumnya Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Sudarno Eddi mengatakan bahwa Fitter Syahboedin, diberikan sanksi karena membiarakan setoran pendapatan asli daerah (PAD) di UPTD Pengelolaan Laboratorium.
Sehingga pihaknya memberikan sanksi teguruan tertulis,karena membiarkan masalah tersebut. Pihaknya juga memberikan sanksi kepada Kepala UPTD Yulia Mustika Sari dan Kasi UPTD Heri Yurizal, yakni sanksi penundaan gaji berkala dan teguran ringan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun. (Fitri/JJ)









