Harianpilar.com, Waykanan – Pemerintah Kabupaten Waykanan akan menertibkan pakai seragam yang digunakan aparatur sipil negera (ASN) dengan tenaga honorer, kontrak dan tenaga harian lepas (THL). Ini bertujuan untuk membedakan antara pegawai negeri sipil (PNS) dengan honorer di kabupaten setempat.
“Pembedaan ini wajib diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Waykanan. Karena untuk melihat jumlah PNS dengan tenaga honorer yang ada didaerah,” ujar Raden Adipati Surya Bupati Waykanan di Rumah dinas bupati, rabu siang (30/3/2016).
Ia menambahkan, dengan adanya perbedaan seragam ini dapat memperbaikan kinerja birokrasi yang ada di Kabupaten Waykanan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tenaga honorer.
Adipati, berpendapat pembedaan baju honorer tersebut diprediksi secara perlahan-lahan akan menumbuhkan kesadaran para honor intensif daerah itu.
“Kelak muncul keinginan dari mereka untuk memiliki status dan memakai baju yang sama dengan PNS. Dengan munculnya keinginan itu secara serta akan merubah prilaku mereka. Selama ini berdasarkan pengamatan saya banyak diantara mereka yang tidak memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai honorer, karena sebagai besar dari mereka direkrut berkat adanya rekomendasi dari pejabat Pemkab maupun oknum yang ada,” paparnya.
Hal ini diperuntukan untuk mengubah sikap mental, penerapan disiplin, penghargaan dan sanksi tidak hanya terhadap personel PNS, tapi juga tenaga honorer daerah yang jumlahnya ribuan orang di Pemkab Waykanan. Semua itu dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Dia berjanji akan melakukan pembenahan dan menyoroti kinerja sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Waykanan mulai dari pimpinan hingga PNS, sedangkan kinerja tenaga honor belum tersentuh sama sekali.
“Tidak sedikit oknum tenaga honorer yang berperilaku melebihi PNS. Salah satu penyebabnya karena tidak adanya pembedaan warna pakaian antara PNS dengan tenaga honorer. Seharusnya mereka menyadari, mereka direkrut hanya membantu tugas PNS,” tegasnya.
Jumlah PNS di Kabupaten Waykanan 5967 orang, sedang kan honor K2 mencapai 654 yang sudah terdata di kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Kemenpan RB) dan badan kepegawaian nasioan (BKN). Sedangkan untuk tenaga kerja sukarela (TKS) itu kebijakan dari pimpinan masing – masing dinas.
Dengan adanya pendataan terhadap tenaga honorer, ini dapat mengurangi beban anggaran rutin Pemkab Waykanan setiap tahunnya yang nilainya yang signifikan, tanpa memberikan manfaat secara nyata. Ia mengharapkan, dengan adanya perbedaan seragam dapat lebih meningkat kinerja dari masing–masing pegawai baik pns maupun honorer. (Lis/Mar)









