Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejati Lampung sampaikan surat edaran keputusan bersama, terkait penghentian secara resmi organisasi Gerakan fajar Nusantara (Gafatar) sesuai putusan Jaksa Agung Republik Indonesia No. Kep-043/A/JA/02/2016.
Dikatakan Kajati Lampung Sujadi, putusan tersebut adalah kesepakatan bersama antara Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri yang berisi tentang perintah dan peringatan untuk menghentikan segala kegiatan Gafatar.
“Perintah dan peringatan ini berlaku kepada seluruh mantan pengurus, mantan anggota, pengikut, simpatisan Ormas Gafatar untuk menghentikan kegiatan penyebaran agama yang menyimpang dari ajaran pokok agama Islam bila masih kedapatan melakukan aktifitas itu kembali maka akan disangsi pidana seperti kurungan penjara 7 tahun,” ungkap Sujadi, saat konfrensi pers di ruanganya, Selasa (29/3/2016).
Dalam keteranganya, Kajati menjelaskan jika keberadaan Ormas Gafatar di Indonesia adalah metamorfosis dari kelompok aliran yang sebelumnya sudah dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia pada 2007 lalu.
“Gafatar inikan jelmaan baru atau metamorfosis dari aliran dan ajaran Al-Qiyadah dan Al-Islamiyah yang sudah dilarang MUI 2007, sehingga saat ini dikenal dengan kelompok baru yakni Gafatar,” jelas Kajati.
Dilanjutkanya, saat ini keputusan bersama itu sudah dijalankan oleh seluruh pihak pemantau Pakem selaku pengawas di tingkat kabupaten dan provinsi terhadap 36 kelompok Ormas Gafatar yang sudah dipulangkan ke daerah masing-masing.
“Para mantan Gafatar yang sudah dipulangkan dan dirumahkan serta yang telah di lakukan pembinaan tidak lepas begitu saja, sebab ada yang mengawasi yaitu pihak pengawas Pakem namanya, mereka ada dari berbagai pihak baik dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan petugas Kajati,” paparnya.
Dari adanya edaran tersebut pihak Kajati mengimbau agar seluruh pihak mantan Ormas Gafatar agar tidak lagi menyebarkan pemahamanya pada masyarakat baik berupa menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum terhadap pemahaman pada masyarakat.
“Kami mengimbau agar seluruh pihak gafatar untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang dapat memberikan pemahaman salah pada masyarakat, dalam bentuk apapun yang berupa ajakan, cerita dan lain sebagainya, taatilah keputusan bersama yang telah disepakati tersebut,” terangnya.
Kemudian terhadap masyarakat kajati juga menyampaikan himbauan jika ada para mantan gafatar diketahui masih menjalankan aktifitas berupa ajakan dan upaya lainya agar dapat melaporkan pada pihaknya, tidak hanya itu jika masyarakat mengetahui adanya dugaan terhadap aliran baru yang bersifat meresahkan masyarakat dan membuat nilai agama yang telah ada dengan pemahaman salah maka harap segera dilaporkan juga pada pihak terkait,
“Sesuai pasal 28 UUD 1945, tentang kebebasan berserikat dan berkumpul memang memperbolehkan untuk suatu lembaga golongan dan ormas namu perlu kita garis bawahi jika dalam penerapanya menodai agama dan menyimpang dari aturan hukum yang ada maka akan disangsi sesuai hukum, karna SKB bukanlah intervensi pemerintah terhadap keyakinan seseorang namun ini upaya pemerintah untuk menjaga, memupuk ketentraman umat beragama di Indonesia,” pungkasnya. (Putra/JJ)









