oleh

Sindikat Aborsi Pesugihan Antar Provinsi Digulung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Direskrimum Subdit IV Reknata Polda Lampung berhasil meringkus tujuh tersangka sindikat spesialis penggugur kandungan (Aborsi) antar provinsi. Ke tujuh tersangka ditangkap di kabupaten Demak Jawa Tengah pada Senin (14/3/2016) lalu, saat sedang melakukan ritual perdukunan terhadap seorang korban RA (16).

“Seorang siswi SMK Negeri di BandarLampung inisial RA (16) menjadi tumbal pesugihan dengan modus ritual perdukunan, sebelumnya korban yang tengah hamil dijanjikan akan dibantu untuk menggugurkan kandunganya dengan menjalani ritual, kemudian pada senin (4/3/2016) korban dibawa lari oleh dua orang tersangka Armedi dan Udin (DPO) untuk dibawa ketempat seorang dukun,” ungkap Kasubdit IV Reknata Polda Lampung, Akbp Ferdyan indra Fahmi, Selasa (22/3/2016).

Dalam perjalananya rombongan pelaku dan korban yang akan dibawa ke rumah seorang dukun, terlebih dulu mampir di Jakarta dan menginap di sebuah hotel. Kemudian, esoknya (5/3/2016) bertemu dengan rombongan tersangka dari Pandagelang, Banten yang juga membawa seorang calon korban Rina, yang juga akan dibawa ke rumah sang dukun dengan tujuan yang sama yakni aborsi secara spritual,” terangnya.

Setelah pertemuan antara 2 korban tersebut, kelompok sindikat ini beranjak ke Demak Jawa Timur dengan menuju rumah seorang tersangka lain yakni Saleh.

“Setelah menginap sehari di Demak di rumah Saleh, rombongan pergi ke Grobokan, Jawa Timur ke rumah dukun yang dimaksud yakni Teguh alias Mbah Tejo untuk dilakukan aborsi. Di sanalah korban dijanjikan akan mendapatkan imbalan sejumlah uang bila menyelesaikan ritual pesugihan,” paparnya.

Dilanjutkanya, kedua orang korban yang akan melaksanakan ritual tumbal pesugihan yang saat itu juga didampingi rombongan pengantar dan pencari korban dari 2 provinsi, kembali berkumpul di rumah Teguh alias Mbah Tejo.

“Saat mereka akan melakukan atau memulai proses ritual tumbal pesugihan di rumah Teguh alias Mbah Tejo, kami  langsung melakukan penyergapan yang saat itu dibantu Tim Resmob Polrestabes Semarang,” jelasnya.

Dari hasil penyergapan, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dengan peran berbeda, tujuh tersangka yakni, inisial AM, SH, TH, SRI, Ms, HM dan JS.

Akibat perbuatanya ketujuh tersangka yang telah diamankan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 76 F junto 83 UU No.35 tahun 2014 tentang UPPA, dan pasal 332 ayat 1 & 299 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dengan maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (Putra/Juanda)