Harianpilar.com, Bandarlampung – Terbongkarnya dugaan penyimpangan sejumlah proyek milik Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung tahun 2015 dari tahap tender hingga pengerjaanya dilapangan, dinilai mengindikasikan adanya praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) secara berjamaah. Sebab, masalah yang muncul sangat kompleks dan dalam pelaksanaan proyek-proyek itu melibatkan banyak pihak terkait.
Berbagai masalah yang membalut proyek-proyek Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung dinilai sudah pada tingkat mengkhawatirkan. Pasalnya, dari beberapa masalah yang ditemukan mengindikasikan berbagai permainan proyek tersebut memang sudah direncanakan.
“Saya sangat kaget begitu baca berita terkait proyek-proyek Dinas Pemukiman dan Pengairan itu. Terutama dalam proses tender yang sangat terlihat ada dugaan dikondisikan. Peserta mayoritas sama, nilai penawaran rata-rata kurang dari satu persen penurunnya dari pagu, ada perusahaan memenangkan tender tiga paket sekaligus tapi peserta tendernya itu-itu saja, parahnya ada pemenang tender dengan penawaran diatas pagu. Ini patut diduga ada persekongkolan dalam tender itu,” tegas Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Selasa (22/3/2016).
Menurutnya, sangat mustahil berbagai persoalan itu muncul hanya karena prilaku satu pihak, sebaliknya untuk menciftakan tender seperti yang terjadi di proyek Dinas Pemukiman dan Pengairan Lampung itu membutuhkan peran banyak pihak.”Bisa tidak terjadi tender tiga paket proyek dimenangkan oleh satu perusahaan dengan peserta tender mayoritas sama dan nilai penawaran sama-sama turun tipis dari pagu, hanya atas kehendak satu pihak saja? Bisa tidak rekanan memenangkan tender dengan penawaran di atas pagu, atas kehendak satu pihak saja? Tidakkan. Jadi jelas ada indikasi main mata antara semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek itu,” cetusnya.
Apriza menjelaskan, pihaknya sudah sering menyampaikan beberapa indikator-indikator tender curang dengan merujuk pada Pepres No 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“UU itu menjelaskan bid rigging itu sebagai praktek anti persaingan yang bisa terjadi diantara para pelaku usaha yang seharusnya saling merupakan pesaing dalam suatu lelang. Bid rigging dapat dikatakan sebagai suatu kesepakatan yang menyamarkan adanya persaingan untuk mengatur pemenang dalam suatu penawaran lelang (tender) melalui pengelabuan harga penawaran,” terangnya.
Sehingga, lanjutnya, tender proyek-proyek Dinas Pemukiman dan Pengairan Lampung itu sangat wajar jika diindikasikan sebagai tender yang dikondisikan. “Nilai penawaran yang turunnya sangat sedikit dari pagu saja perlu di pertanyakan. Sebab tujuan tender itu untuk mencari pihak ketiga yang berani harga murah namun dengan kualitas yang baik, sehingga bisa menghemat anggaran. Kalau peserta tender bisa menang dengan penawaran yang minim maka tujuan tender untuk menghemat anggaran tidak tercapai,” ungkapnya.
Selain itu, dalam pengerjaan proyek-proyek itu juga patut diduga adanya penyimpangan jika kondisinya kini sudah banyak mengalami kerusakan. “Harus dipertanyakan juga mengapa Provisional Hand Over (PHO) proyek-proyek itu diterima jika kondisinya seperti itu. Seperti apa juga pengawasannya kok pengerjaan proyek seperti itu di biarkan. Masalah proyek-proyek dinas ini sudah sangat kompleks, sudah pada tingkat mengkhawatirkan dan terkesan seperti sudah direncanakan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung hingga kini belum bisa memberikan klarifikasi terkait berbagai masalah yang muncul itu. Saat hendak dikonfirmasi di kantornya, Kepada Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung, Endarwan, selalu tidak berada di tempat, begitu juga para kepala bidangnya.
“Bapak sedang keluar, kabid juga lagi pada rapat,” ujar salah seorang Satpol PP yang berjaga di depan kantor dinas tersebut. Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Endarwan juga tidak memberikan klarifikasi meski ponselnya selalu dalam keadaan aktif.
Seperti diketahui, sejumlah proyek milik Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung tahun 2015 diduga sarat penyimpanga. Bahkan, indikasi penyimpangan itu terjadi mulai dari tahap tender hingga pelaksanaanya dilapangan. Beberapa proyek yang disinyalir pengerjaanya tidak sesuai ketentuan itu diantaranya Proyek Peningkatan Jalan Usaha Tani Kampung Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat senilai Rp500 juta yang dikerjakan CV.Mega Besar Pratama. Proyek peningkatan Jalan Usaha Tani Kampung Gunung Katun Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat senilai Rp600 juta yang dikerjakan CV.Abung Karya Mandiri.
Proyek peningkatan Jalan Usaha Tani Dusun I Pekon Totokarto Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu senilai Rp600 juta yang dikerjakan CV. Sangkar Mas Sakti. Proyek Pembangunan Jalan Poros Desa Margo Mulyo Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulangbawang Barat senilai Rp500 juta yang dikerjakan CV.Laut Merah. Proyek pembangunan sumur bor produksi Eksplorasi di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp650 juta yang dikerjakan CV.Slanik Jaya.
Pada proses tender proyek milik dinas tersebut juga terindikasi sarat praktik persekongkolan. Bahkan, ditemukan adanya pemenang tender dengan penawaran diatas pagu proyek.Dugaan tender ‘kurung’ proyek-proyek milik Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung sangat terlihat dari nilai penawaran pemenang tender yang mayoritas turun tipis dari pagu, peserta tender mayoritas sama, dan bahkan ditemukan perusahaan bisa memenangkan tender dengan penawaran diatas nilai pagu.
Seperti pada proyek Rehabilitasi Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung dengan pagu Rp2 Miliar, Proyek Rehabilitasi Bandiklatda Provinsi Lampung dengan pagu Rp2 Miliar, proyek Rehabilitasi Sarana Prasarana Rumah Dinas Jabatan Gubernur Lampung dengan pagu Rp875 juta. Ketiga proyek ini dimenangkan oleh satu perusahaan yakni CV. Lensa Dinamika Kontraktor. Rekanan tersebut memenangkan tender ketiga proyek itu dengan nilai penawaran yang sangat tipis penurunnya dari pagu dan pesertanya mayoritas sama.
Pada tender proyek Rehabilitasi Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung dengan pagu Rp2 Miliar dimenangkan oleh CV.Lensa Dinamika Kontraktor dengan penawaran Rp 1.996.290.000,00 hanya turun Rp3,7 juta dari pagu, pada tender proyek Rehabilitasi Bandiklatda Provinsi Lampung dengan pagu Rp2 miliar dimenangkan CV.Lensa Dinamika Kontraktor dengan penawaran Rp 1.997.636.000,00 hanya turun Rp2,3 juta dari pagu, pada tender proyek rehabilitasi Sarana Prasarana Rumah Dinas Jabatan Gubernur Lampung dengan pagu Rp875 juta dimenangkan oleh CV.Lensa Dinamika Kontraktor dengan penawaran Rp873.460.000,00 hanya turun Rp1,5 juta dari pagu.
Dugaan adanya ketidak beresan dalam tender proyek-proyek milik Dinas Pemukiman dan Pengairan Provinsi Lampung juga terlihat dari adanya rekanan yang bisa mememangkan tender proyek dengan harga penawaran diatas pagu. Seperti pada tender proyek rehabilitasi Komplek Kantor Gubernur Lampung dengan pagu Pagu Rp750 juta. HPS proyek ini Rp775 juta dan tendernya dimenangkan oleh CV.Tarindon Jaya dengan penawaran diatas pagu yakni Rp772.000.000,00.
Dugaan tender proyek-proyek ini dikondisikan diperkuat oleh peserta tender keempat proyek ini yang mayoritas sama, yakni CV.Gunung Perkison Jaya, Tulung Beringin. CV, CV.Lensa Dinamika Kontraktor, CV.Way Lunik, Sekipi.CV, CV. Afendo, CV.Dwi Tunggal Sejahtera, Putra Kepala Mega.CV, CV.Aditya Karya, CV.Aninda Pratama, CV.Putri Kembar Sejahtera, CV. Riza Digraha, CV.Tarindo Jaya, CV.Daksa Pada Mulia, CV.Feraldy, CV.Putra Dewa, CV.Goro Jaya Pratama, CV.Perkasa Alam.
Pada paket proyek lainnya juga ditemukan persoalan hampir sama, dimana mayoritas rekanan mememangkan tender dengan nilai penawaran yang sangat tipis penurunnya dari pagu. Seperti proyek peningkatan Jalan Usaha Tani Dusun I Pekon Totokarto Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu dengan pagu Rp600 juta dimenangkan oleh CV. Sangkar Mas Sakti hanya dengan penawaran Rp598.888.000,00 atau hanya turun Rp1,1 juta dari pagu. Proyek Pembangunan Jalan Poros Desa Margo Mulyo Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawangbarat dengan pagu Rp 500 juta dimenangkan oleh CV.Laut Merah dengan penawaran Rp 498.827.000,00 atau hanya turun Rp1,1 juta dari pagu. Proyek pembangunan sumur bor produksi Eksplorasi di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dengan pagu Rp650 juta dimenangkan oleh CV.Slanik Jaya dengan penawaran Rp 645.943.800,00 atau hanya turun Rp4 juta dari pagu.
Proyek pembangunan Embung Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat dengan pagu Rp500 juta dimenangkan oleh CV.Tunas Karya dengan penawaran Rp498.921.000,00 hanya turun Rp1,079 juta. Proyek peningkatan Jalan Usaha Tani Kampung Gunung Katun Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat dengan pagu Rp600 juta dimenangkan CV.Abung Karya Mandiri dengan penawaran Rp598.745.000,00 hanya turun Rp1,2 juta dari pagu. (Tim/Juanda)









