oleh

Register 44-46 Ternyata Milik Adat Negarabatin

Harianpilar.com, BandarLampung – Ternyata, lahan sengketa yang merenggut nyawa 3 orang beberapa waktu lalu, di Register 44 dan 46 yang berada diGunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat, yang  berbatasan langsung dengan Kabupaten Waykanan merupakan tanah milik adat Kampung Negarabatin, Lima Kebuayan Waykanan.

Hal ini terungkap setelah Gusti Raja Hendrik Bunyamin selaku Pangeran Ilir Lima Kebuayan Waykanan yang merupakan adik kandung Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin menunjukan berkas asli mulai dari jaman Jepang yang mempunyai kekuatan hukum dan keabsahan secara surat menyurat.

“Tanah Register 44 dan 46 yang disengketakan sekelompok orang kemaren hari itu adalah tanak milik kami yakni adat Kampung Negarabatin, Lima Kebuayan Waykanan, surat menyurat asli ada pada kami mulai dari zaman pengakuan Jepang, surat kepemilikan dari Residen pertama diLampung dan Panglima Perang Sumbagsel Ibnu Sutowo, jumlahnya ada 3600Hektar,”ungkapnya, sambil menunjukan berkas asli yang terlampir pada Acara Anjak Silau Kapolda Lampung di Waykanan,  Kamis (17/3/2016).

Dirinya mengakui jika aset milik keluarga besarnya yang merupakan tanah adat tersebut akan segera diperjelas statusnya dengan kembali mengambil alih aset tanah tersebut

“Semua surat menyurat asli dari jaman dulu ini lengkap kami simpan, dan akan kami serahkan pada pihak kerajaan yang berwenang untuk segera melakukan penarikan aset dari warga yang menduduki lahan saat ini,” jelasnya.

Ditegaskanya, seharusnya yang berwenang melakukan pengurusan lahan sengketa di Gunung terang TBB saat ini bukanlah perhutani dan lainya tapi adalah pihak pemilik yang mempunyai keabsahan surat menyurat kepemilikan.

“Kita akan segera menyelesaikan dan memperjelas riwayat tanah tersebut yang di HGU kan kepada PT PSMI oleh pemkab setempat,”tegasnya.

Pernyataan Gusti Raja Hendrik Bunyamin ini senada dengan Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin, dirinya menyambut baik upaya tersebut.

“Ini tanah kelahiran saya, dan apa yang menjadi aduan dan polemik masyarakat adat akan menjadi PR saya kedepan, kalau memang ini adalah aset masyarakat adat dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dengan bukti lengkap kepemilikan akan kita selesaikan dengan baik,” ungkap Kapolda.

Dalam kesempatan itu, acara Anjak silau tanpak dihadiri oleh bupati Waykanan, Dandim Waykanan, Arinal Junaidi Sekda Provinsi Lampung, Gusti Raja Hendrik, Kapolres Waykanan, Kepala SPN Lampung, dan segenap anggota Forkopinda.

Kapolda Lampung menceritakan kronologis kejadian di Gunung Terang adalah keributan sekelompok preman dan penggarap lahan hingga puncaknya mengakibatkan 3 orang meninggal.

“Dalam upaya hukum kami sudah menahan 3 orang yang diduga sebagai pelaku dari pemicu kejadian tersebut, hingga saat ini kami masih melakukan penyidikan dengan di backup langsung anggota saya dari polda Lampung,”paparnya. (Putra/JJ)