Harianpilar.com, Lampung Utara – Direktur Pembinaan Tenaga Tehnis Badan Peradilan Agama MA-RI, DR. Fauzan,SH.,MH. berjanji akan melaporkan sidang isbat yang dilakukan Pemerintah Lampung Utara (Lampura) ke pusat dan akan merekomendasikan kepada PA di seluruh Indonesia untuk mencontoh kegiatan tersebut.
Sidang isbat bertujuan untuk melegalkan secara sah pasangan yang selama ini belum mendapatkan surat nikah (akte). “Saya terharu. Baru kali ini saya melihat pemerintah langsung turun ke masyarakat untuk mengurus akte nikah yang amat penting dan harus dimiliki masyarakat. Saya akan rekomendasikan ke MA agar PA-PA yang ada mencontoh apa yang dilakukan disini. Saya merinding dan haru,” kata dia pada sidang isbat keliling yang dilaksanakan di Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Rabu (16/3/2016).
Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampura. Sidang dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Drs. Abdul Manaf, SH.,MH.
Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan kegiatan ini merupakan instruksi Presiden RI agar pemerintah selalu hadir dan dekat dengan masyarakat. “Akte nikah sangatlah penting agar masyarakat mendapatkan hak-haknya. Karena semua administrasi kependudukan (Adminduk) bermuara ke akte nikah. Dan ini perlu kita layani agar masyarakat mendapatkannya,” seru Agung.
Kegiatan ini rencananya akan terus dilakukan di setiap kecamatan-kecamatan. Prihal jumlah peserta yang diikutkan semua disesuaikan dengan anggaran yang ada. “Saya intruksikan pada SKPD buat dan lakukanlah program demi kepentingan masyarakat. Dan harus jemput bola. Ingat kita targetkan pada tahun 2018 mendatang kita akan menjadi percontohan dalam pelayanan publik,” tegas Agung.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampura, Azhar Ujang Salim di dampingi Sekretarisnya Tien Rositina Pra mengatakan sidang isbat baru kali pertama dilakukan di tahun 2016. Pada tahun 2015 yang lalu, dua kali dilakukan, yakni di Kecamatan Bukit Kemuning dan Abung Kunang. “Setiap kali sidang isbat kita ikut sertakan 50 pasangan dengan biaya ditanggung pemerintah daerah. Semua itu semata-mata untuk pelayanan prima bagi masyarakat dalam mendapatkan surat nikah atau akte nikah,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Lampung, unsur Forkopimda Lampura beserta para pejabat yang ada di lingkup pemerintahan setempat. (Iswant/Yoan)








