Harianpilar.com, Mesuji – Kerap kali terjadinya kecelakaan terhadap tenaga kerja di perusahaan di Kabupaten Mesuji membuat Dinas Ketenagaa Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Mesuji meminta agar perusahaan dapat menekan angka kecelakaan.
Kepala Disnakertran Mesuji Ripriyanto, menggatakan, banyaknya terjadi angka kecelakaan di setiap perusahaan yang ada di Mesuji, pihaknya terus melakukan berbagai langkah, salah satunya mensoaialisasikan langkah-langkah dan pembinaan agar perusahaan dapat menekan angka kecelakaan.
“Kita telah membentuk Panitia Pembinan Keselamatan Kerja (P2K3) di setiap perusahaan. Tujuannya agar setiap perusahaan dapat menekan terjadinya kecelakaan terhadap tenaga kerja,” jelasnya.
Dikatakannya, dibentuknya P2K3 di setiap perusahaan bertujuan agar perusahaan dapat menekan tenaga kerja. Pada saat pencanangan hari keselamatan kerja, setiap perusahaan harus melakukan stimulan bagai mana penangan kecelakaan kerja terhadap karyawannya.
“Saat pencananggan dihari bakti ketenaga kerja, maka perusahaan diwajibkan bagaimana cara penanganan bila terjadinya kecelakaan kerja terhadap karyawan. “Yang jelas target kita perusahaan mampu menanggulangi kecelakaan kerja terhadap karyawannya,” imbuhnya.
Dipaparkannya, diadakannya pembinaan terhadap perusahaan taklain sekaligus untuk menyukseskan program pusat. Karena, setiap tahun pemerintah malukan penilaian terhadap PT didalam penangganan kecelakaan kerja.
“Perusahaan wajib dan harus mempersiapkan segala sesuatu perlengkapan keselamatan kerja. Jadi alat-alat yang sudah tidak layak maka perusahaan wajib memperbaharui. Perusahaan juga dituntut mematuhi norma-norma kerja,” imbuhnya.
Untuk itu, panitia pembinaan perusahaan itu yang harus rutin melakukan pembinaan dan harus ketat. karna diperusahaan luar atau asing sagat ketat. “Kalau kita nilai keselamatan kerja diperusahaan norma-norma kita kurang dipatuhi oleh perusahaan,” paparnya.
Takhanya itu, P2K3 dituntut harus digiatkan serta selalu diperingkatkan agar perusahaan tetap menekan angka kecelakaan. Selain itu, perusahaan juga harus membayarkan kewajiban keterhadap korban dan perusahaan harus tanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawannya bila terjadi kecelakaan. “Bila terjadi kecelakaan maka perusahaan wajib membayar atau bertanggung jawab atas kecelakaan kerja. Bila tidak bertanggung jawab maka perusahaan akan dikenakan sangsi,” tukasnya. (Sandri/Mar)









