Harianpilar.com, BandarLampung – Enam orang tersangka pelaku pembunuhan terhadap siswa SMK 2 Unila Bandarlampung Dwiki Sofian (16) tertangkap sudah, setelah salah seorang tersangka Inisial DN (17) menyerahkan diri ke Polres Bandarlampung pada Sabtu (12/3/2016), tepatnya sehari setelah KR (17) selaku pelaku utama menyerahkan diri. Setelah diamankannya para tersangka ini pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta akan melakukan rekonstruksi ulang pada, Senin (14/3/2016).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung, Komisaris Polisi (Kompol) Dery Agung Wijaya mengatakan, jika seluruh tersangka pembunuhan Dwiki Sofian sudah diamankan dan hari ini yakni Senin (14/3/2016) polisi akan melakukan rekontruksi ulang.
“Hari Senin (14/2) kita akan melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang dialami Dwiki Sofian berapa adegan dan apa saja penambahan keterangan di lapangan nanti bisa kita lihat, setelah digelar,” ungkap Dery Agung Wijaya, Minggu (13/3/2016).
Rekontruksi ulang rencananya akan diperankan langsung oleh ke enam tersangka yakni, KR (17), OR (20), IAP (17), RH (17), DN (17) dan FR (18), meski sebelumnya sudah dilakukan, namun Dery mengatakan masih ada perbedaan keterangan dari masing-masing pelaku.
“Nanti kita akan hadirkan penyidik, sejumlah saksi dan ke enam pelaku pembunuhan Dwiky hal ini kita Lakukan untuk mendapatkan kronologi kejadian langsung dari para pelaku,” jelasnya.
Diketahi sebelumnya, jasad siswa malang jurusan survey pemetaan SMKN 2 Unila ini ditemukan di semak semak di Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sumur Putri, Teluk betung Selatan (TbS) Bandarlampung pada Senin (7/3/2016) sekira pukul 18.00Wib.
Kemudian setelah dilakukan penyidikan, petugas kepolisian melansir keterangan jika Dwiki diketahui adalah korban pembunuhan antar siswa dan hasil pemeriksaan medis mayat Dwiki ditemukan sebanyak 107 luka tusukan dengan menggunakan pisau dan pedang. Setelah meringkus 4tersangka yang lebih dulu diamankan yakni OR (20), IAP (17), RH (17) dan FR (18), petugas mengetahui jika pelaku utama adalah KR (17).
Akhirnya pada Kamis (10/3) lalu setelah pihak keluarga KR (17) melalui ibunya Risty Rosalia yang memberanikan diri datang dan meminta jaminan pada Kapolda Lampung Brigjend Polisi Ike Edwin saat berkantor di Terminal Rajabasa, untuk tidak melakukan proses penangkapan dengan kekerasan terhadap anaknya dengan maksud akan membantu petugas mempermudah sang anak menyerahkan diri, KR pun menyerahkan diri Jumat (11/3/2016). Kemudian sehari sesudahnya 1 tersangka lain inisial DN (17) juga melengkapi ke enam tersangka yang akan segera mempertanggung jawabkan pembunuhan tersebut secara Hukum. (Putra/JJ)