oleh

Pemprov Bagikan DBH 15 Daerah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan telah membayar dana bagi hasil (DBH) Rp183miliar kepada 15 kabupaten/kota dengan cara dicicil.

Kepala Biro Keuangan Minhairin melalui Kasubag Anggaran Nurul Fajri mengatakan, tahun ini sekitar bulan Februari, Pemprov telah membayar DBH Rp 183 miliar.

“Pembayaran langsung kami bayarkan dengan cara metransper melalui rekening pemerintah daerah, yakni melalui Bank Lampung,” kata Nurul, saat ditemui di kantor gubernur, Kamis (10/3/2016) .

Saat ini hutang Pemprov, jelasnya, merupakan kewajiban yang harus pihaknya pikirkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Dengan menyusul desakan pemerintah 15 daerah yang meminta dana bagi hasil pajak tahun 2015 segera dibayar.

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, pemberian DBH akan dibayarkan pada tiga tahap. Dengan alasan kondisi  kas saldo Pemprov hanya ada Rp 300 miliar. Terutama dalam kas ini juga akan dipotong Rp 36miliar yang untuk kebutuhan satuan kerja.

“Jadi kas saldo kita hanya sekitar Rp264 miliar, untuk pembayaran tahap kedua pihaknya belum bisa memastikan kapan akan dibayarkan. Kita lihat dulu keuangan daerah,” jelasnya.

Selanjutnya  untuk pembayaran kedua dilakukan pada triwulan III sebesar Rp158 miliar seterusnya triwulan IV Rp206 miliar. Jadi ada sekitar Rp547 miliar utang yang harus jadi tanggungjawab Pemprov. (Fitri/JJ)