Harianpilar.com, Bandarlampung – Meski masih mendapatkan hambatan terkait pembebasan lahan Jalan Tol Sumatera (JTS), sampai saat ini sudah 73persen pembebasan lahan JTS yang terselesaikan.
Tim Kaji Apresial Radian menjelaskan, sesuai dengan UU terkait warga yang menolak terkait pembebasan lahan JTS di Kabupaten Lampung Tengah pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk penyelesaian dan akan siap hadir di persidangan.
“Kami turun langsung untuk menyelesaikannya, Kami adalah tim yang menangani 21 ruas jalan tol di Indonesia termasuk di Lampung. Untuk pembebasan lahan yang ada di Lampung sendiri sudah 73persen yang terselesaikan dan sudah dibayarkan kepada warga,” jelasnya saat ditemui di ruang rapat asisten, Kamis (10/3/2016).
Sedangkan untuk pembebasan lahan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah yang mengalami permasalahan, karena warga menolak akan ganti rugi yang diberika, tim apresial siap untuk menghadiri persidangan terkait masalah tersebut.
“Kita tunggu saja untuk persidangan nanti, khususnya untuk Terbangi besar – Kotabumi, dalam persidangan nanti kita akan hadir, sudah kewajiban kita untuk menghadiri persidangan dan memberikan data dan argumentasi terkait bukti-bukti untuk lahan tersebut,” terangnya.
Sedangkan Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Lampung Rikfi Wirawan menambahkan, pihaknya juga akan memanggil warga terkait untuk menyetujui pembebasan lahan JTS yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, dengan memberikan harga yang adil.
“Kita akan memberikan harga yang seadil-adilnya, bukan harga yang mementingkan keinginan pribadi saja, karena yang kita gunakan juga uang rakyat untuk ganti rugi tersebut, kami juga akan memanggil DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk mengatasi terkait pembebasan lahan tersebut,” jelasnya. (Fitri/JJ)









