Harianpilar.com, Bandarlampung – Menilai ada kejanggalan terhadap kematian Aan Ahmad Sofyan (28) Warga Negara Batin, Waykanan, keluarga
Aan melaporkan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung, yang sejak sebulan lalu merawat Aan ke Polda Lampung, Kamis (10/3/2016).
Paman korban Nikson, usai melapor di Polda Lampung mengatakan jika kematian Aan tanpa sebab setelah menjalani masa perobatan selama di RSJ Lampung dan dirasa janggal. Pasalnya, kondisi mayat membiru dan penuh luka lebam pada muka, mulut, hidung yang berdarah dan luka lain di badan.
Bahkan kata Nikson, kematian Aan tidak ada kronologis kematian, rekam medis dan hasil autopsi.
“Pihak rumah sakit hanya memberikan surat penyaksian mayat, tanpa dilengkapi rekam medis dan tidak menceritakan penyebab kematian, bahkan pihak RSJ tidak bisa menjelaskan penyebab kematian, bahkan menantang pihak keluarga Aan untuk melapor ke Kepolisian jika tidak terima,” ungkap Nikson.
Menurut Nikson, sebelumnya korban Aan hanya mengidap sakit kepala, kemudian berobat ke Puskesmas, lalu dibawa ke RSJ Provinsi Lampung, pada tanggal 29/2lalu.
“Awalnya Aan hanya sakit kepala tapi saat dibawa ke puskesmas, petugas puskesmas merujuk ke RSJ lalu diantar oleh keluarga untuk dirawat disana,”jelasnya.
Kemudian saat di RSJ, petugas RS mengatakan jika Aan harus menjalani perobatan selama 3 bulan, dengan ketentuan pihak keluarga tidak boleh besuk sampai masa tersebut berakhir.
“Disana keluarga diminta uang sebesar Rp500ribu sebagai deposit, lalu keluarga cuma boleh antar keperluan Aan saja lewat petugas jaga, gak boleh dibesuk dan diliat,”bebernya.
Kemudian hanya selang waktu 9 hari tepatnya selasa (9/3/2016) lalu, pihak keluarga menerima telepon dari pihak RSJ Lampung yang mengabarkan jika Aan sudah meninggal.
Atas kejadian tersebut keluarga Aan shock dan terkejut saat akan memandikan jenazah, ditemukan luka lebam.
“Saat akan dimandikan kami lihat dan foto, Aan mengalami luka serius pada bagian muka yang membiru, bagian badan dan hidung yang meneteskan darah kental,”paparnya.
Kematian Aan seakan menyisakan pertanyaan dan keharuan dari keluarga kecil Aan yang baru menikah selama 3 tahun terakhir.
Dugaan kematian tidak wajar itulah yang membawa pihak keluarga untuk mengadukan ke Kepolisian.
“Laporan sudah disampaikan pada pihak Dirkrimum Polda Lampung dan ini juga disuruh lengkapi saksi yang terima jenazah,”pungkasnya. (Putra/Juanda)









