oleh

Soal Guru Dipaksa Mundur Inspektorat Tunggu Laporan Disdikbudpar Pringsewu

Harianpilar.com, Pringsewu – Terkait salah satu guru SDN 1 Waykrui, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu yang dipaksa oleh atasannya untuk mengundurkan diri dengan membuat surat pernyataan yang dibubuhkan tandatangan dalam kertas bermaterai Rp6000, Inspektorat masih menunggu laporan Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata (Disdikbudpar) setempat.

Inspektur Melian Ayub mengatakan kewenangan untuk melakukan mutasi ASN (aparatur sipil negara), ada pada tim Baperjakat yang diketuai oleh Sekda, melalui hasil musyawarah tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). “Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, akan diserahkan kepada Pembina Kepagawaian yaitu Bupati sebagai kepala daerah,” ujarnya, Rabu (9/3/2016).

Mengenai adanya pemaksaan untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengajar lagi di sekolah tersebut, itu kewenangan Disdikbudpar setempat. “Mereka mempunyai tim untuk melakukan kajian dan hasilnya juga dilaporkan kepada Pembina Kepegawaian dan bilamana ditemukan permasalahan, Pembina Kepegawaian akan memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Melian.

Seharusnya ada kajian terlebih dahulu atau pemeriksaan internal bilamana ada permasalahan, layak atau tidak permasalahan tersebut untuk dilaporkan kepada bupati bukan dilakukan secara sepihak atau penekanan, karena semua sudah ada aturannya.

Saat ditanyakan tentang pemaksaan pembuatan surat pertanyaan itu menyalahi aturan atau tidak, Melian belum dapat memberikan komentar. “Saya belum baca surat pernyataannya, besok antar saja surat pernyataan itu ke kantor, agar kami dapat melakukan pembuktian, sambil kami menunggu laporan dari Ddisdikbudpar, apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan secara internal oleh mereka,” ujar dia.

Disdikbudpar Pringsewu berjanji segera akan memanggil kepala SDN 1 Waykui Hasan, dan kepala KUPTD Kecamatan Banyumas, terkait permasalahan tersebut.

Dinas harus tanggap terhadap permaslaahan tersebut karena menyangkut karier dan nasib salah satu guru yang diduga diintimidasi oleh kepala sekolah dan KUPTD Kecamatan Banyumas beberapa waktu yang lalu.

Menurut Kepala Bidang Tendik dan Kesiswaan  Disdikbudpar Pringsewu Ateng Sutendi, akan segera melaporkan kasus ini kepada Kadisdikbudpar dan juga medalami kebenarannya.

Ia juga mengaku hingga kini belum mendapat laporan dari KUPTD Pendidikan Banyumas terkait masalah tersebut.

“Kejadiaan ini harus cepat ditindaklanjuti, karena guru tersebut sudah sertifikasi,” kata Ateng, saat ditemui diruang kerjanya.

Ia juga berjanji akan memanggil kepala KUPTD Pendidikan Banyumas dan kepala SDN 1 Waykui. (Sahirun/Mar)