oleh

Proyek BBWSMS Dikerjakan PT. Fatimah Indah Utama ‘Beraroma’ Dugaan KKN

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan penyimpangan proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Bunut (Lanjutan) tahun 2015 senilai Rp58 Miliar milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) beraroma dugaan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Pasalnya, dalam masalah itu ada dugaan pengerjaanya tidak sesuai volume yang ditentukan dan pengerjaanya terindikasi asal-asalan.

Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Bunut (Lanjutan) tahun 2015 senilai Rp58 Miliar ini, dikerjakan PT. Fatimah Indah Utama dengan Nomor Kontrak : HK.02.07/03/SNVT-PJPAMS/IRA-II/VI/2015 senilai Rp58,056 Miliar dan Surat Penunjukkan Nomor IR.03.01/SNVT-PJPAMS/IRA.II/177 tertanggal 26 Mei 2015.

“Kalau melihat pemberitaan media massa, dugaan penyimpangan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Bunut (Lanjutan) tahun 2015 senilai Rp58 Miliar itu mengarah ke dugaan KKN. Tapi pemberitaan itu baru sebatas dugaan, dan bisa dijadikan petujuk awal bagi penegak hukum untuk mengusutnya,” tegas Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), saat dimintai tanggapan, Senin (7/3/2016).

Masalah ini, lanjutnya, harus diusut dan diurai secara komprehensif oleh penegak hukum. Dari proses tender hingga akhir pengerjaan proyek itu, agar menjadi pelajaran kedepannya dan tidak terulang lagi.

Menurutnya, asal-usul material yang digunakan oleh PT.Fatimah Indah Utama dalam mengerjakan proyek itu juga harus ditelusuri, termasuk bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Bukan tidak mungkin dugaan penyimpangan itu juga terjadi dalam pengadaan material dan BBM-nya, bukan hanya pada proses pengerjaan yang terindikasi tidak sesuai ketentuan dan kualitasnya meragukan. Jadi penegak hukum harus jeli,” tegasnya.

Disinggung apakah dugaan penyimpangan itu hanya dilakukan satu pihak saja, Apriza menilai kecil kemungkinan jika hanya dilakukan satu pihak saja. Sebab, banyak pihak yang terlibat dalam proses perealisasian proyek yang menggunakan dana APBN itu.

“Dalam pelaksanaan proyek itu ada banyak pihak yang terlibat, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas dan lainnya, dan ada rekanan. Semua pihak itu punya peran dan tanggung jawab masing-masing,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya, juga menyatakan akan secara serius menelusuri proyek itu.”Itu indikasi pelanggaran berat, karena pengerjaan bisa jadi tidak sesuai spesifikasi. Ini sangat berbahaya sekali,” ungkapnya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung ini memastikan akan menindaklanjuti masalah tersebut.”Masyarakat silahkan sampaikan laporkan ke saya. Harian Pilar juga boleh menyampaikan ke saya dokumen-dokumen proyeknya, gambar, video, nomor kontrak, lokasi proyek dan lainnya. Pasti akan saya tindaklanjuti,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Bunut (Lanjutan) tahun 2015 yang menelan anggaran hingga Rp58 Miliar milik BBWSMS diduga sarat penyimpangan. Meski menelan anggaran puluhan miliar, namun kualitas proyek tersebut sangat memprihatinkan.

Pasalnya, baru seumur jagung proyek tersebut mulai mengalami kerusakan, ditemukan banyak keretakan dan kuat dugaan pengerjaan proyek tersebut asal-asalan. Bahkan, ada dugaan pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan volume yang ditentukan, hal itu terlihat dari bagian bawah salah satu jembatan yang diduga tidak dilakukan rehabilitas. Bahkan, warga setempat juga mengakui pengerjaan proyek tersebut disinyalir asal-asalan.

“Waktu pelaksanaan pengecorannya, tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu pada tanahnya. Makanya cepat rusak atau retak-retak seperti itu,” ujar Sukirman, Warga Desa Siraman Kecamatan Pekalongan Lampung Timur, Senin (29/2/2016).

Jika dilakukan pemadatan terlebih dahulu,lanjutnya, maka coran itu bisa bertahan lama.”Tapi ini tidak di padatkan dulu,jadi kualitasnya diragukan,” ungkapnya. Sementara, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) hingga berita ini diberitakan belum berhasil dikonfirmasi terkait proyek bernilai Rp58 Miliar ini.

Beberapa kali dibuat janjian untuk bertemu guna memberi klarifikasi namun pihak BBWSMS selalu membatalkan.Begitu juga pihak rekanan hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. (Tim/Juanda)