Harianpilar.com, BandarLampung – Kasus pengerebekan City Spa yang melibatkan Kasat Pol PP Bandarlampung, Cik Raden memasuki babak baru, setelah sebelumnya Polda Lampung memeriksa Cik Raden, kali dua pejabat Pemkot Bandarlampung diperiksa. Ke duanya yakni, Asisten I Bidang Pemerintahan Dedy Amrullah dan Kabag Hukum Pemkot Bandarlampung Wan Abdurahman.
Keduanya mengaku, diperiksa sebagai saksi dalam kasus keterlibatan Cik Raden.
“Kami memenuhi panggilan penyidik, untuk dimintai keterangan, sebagai saksi terkait kasus Cik Raden,” ungkap Dedy Amrullah, saat di Mapolda, Senin (7/3/2016).
Deddy mengaku dirinya memenuhi panggilan pihak Ditkrimum Polda Lampung, karena secara struktural membidangi dan membawahi Badan Pol PP Kota BandarLampung.
“Sesuai jabatan saya selaku Asisten I Kota BandarLampung, makanya saya dimintai keterangan terkait kasus yang dihadapkan terhadap Badan Satuan Pol PP,” terangnya
Dijelaskanya, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan sejak pukul 10.00, penyidik menanyakan sejauh mana yang pengetahuan dirinya seputar permasalahan kasus ini.
Terkait proses penutupan City Spa, jelas Dedy, sudah sesuai dengan prosedur.
“Menurut saya sudah sesuai aturan. Namun tetap kita lihat hasil dari polisi saja, saya juga lagi dimintai keterangan ini,” pungkasnya.
Terkait pemeriksaan terhadap 2 saksi baru ini Cik Raden sekitar jam 12.00 tampak datang ke Polda Lampung, namun saat beberapa awak media meminta keterangan dirinya enggan berkomentar. (Putra/Juanda)









