oleh

Buruh Simpan Narkoba di Badan

Harianpilar.com, BandarLampung – Petugas Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan daun ganja kering, terhadap satu tersangka Hendra alias ujang (42). Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Yos Sudarso, Waylunik, Panjang, BandarLampung, Senin (7/3/2016).

Tersangka Hendra alias Ujang yang berstatus buruh, dan tercatat sebagai warga Yos Sudarso Kelurahan Pidada,Kecamatan Panjang,Bandarlampung saat diperiksa kedapatan memiliki barang haram berupa Narkoba jenis sabu-sabu.

“Ketika polisi mengadakan pengeledahan ditemukan barang bukti 1(satu)paket sabu-sabu di badannya kemudian, 2paket lainya ditemukan dari dalam kotak warna hitam,” ungkap Kanit 1 Reserse Narkoba, Polresta BandarLampung, Iptu Herlan Arfa, Senin (6/3/2016).

Saat diintrogasi petugas, Hendra mengakui jika rencananya barang haram tersebut akan dijual kembali terhadap rekannya,

“Hendra mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dengan cara membeli dari bandarnya, dan akan dijual kembali terhadap rekanya yang masih dalam tahap penyidikan,” terangnya saat ekspose.

Dikatakanya, informasi awal didapat dari laporan masyarakat jika akan ada transaksi narkoba di jalan yos sudarso kelurahan waylunik Panjang BandarLampung, sehingga setelah laporan tersebut petugas melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan 1 tersangka.

Atas perbuatanya tersangka hendra akan dijerat dengan pasal 114 ayat(1)sub pasal 112 ayat (1) UU RI N0.35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh)tahun Penjara, (Putra/JJ)