Harianpilar.com, Lampung Utara – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura) tahun 2016 ini menargetkan 77 persen pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) masyarakat Lampura selesai. Demikian diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Lampura, Azhar Ujang Salim di ruang kerjanya, Senin (7/3/2016).
Pihak Diadukcapil sendiri, kata Ujang, beberapan Kamis ( 2/3) telah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dimana dalam rakor tersebut dibahas tentang target nasional untuk bisa membuatkan Adminduk (KTP, akte kelahiran/kematian) mencapai 77 persen. “Dari hasil rakornas kita mengadakan MoU dengan Dirjen Dukcapil agar bisa mencapai target yang ditetapkan,” tutur Ujang.
Untuk itu, pihak Dukcapil Lampura sendiri sedang menggalakan program upaya jemput bola kemasyarakat dalam hal pembuatan KTP-el, akte kelahiran/kematian. “Tahun ini pak Bupati telah menganggarkan pembelian mobil operasional secara on-line pembuatan adminduk. Dimana mobil tersebutlah yang akan turun ke desa-desa untuk pembuatan KTP dan akte secara cepat dan langsung jadi,” seru Ujang.
Disdukcapil Lampura sendiri optimis dapat mencapai target nasional di tahun ini. arena disdukcapil Lampura sendiri saat ini telah mencapai 71 persen penggarapan adminduk. Adminduk sendiri sangat diperlukan dan dibutuhkan oleh masyarakat dan negara. Oleh karenanya Disdukcapil menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki akte dan KTP agar segera membuat. Pembuatan Adminduk sendiri gratis alias tidak dipungut biaya. “Adminduk sangat dibutuhkan.
Karena untuk mengurus segala sesuatu nya pasti dibutuhkan KTP,KK dan akte. Kemudian negara juga sangat berkepentingan terhadapnya untuk melaksanakan program-program pemerintah seperti bantuan, pemilu dan sebagainya. Dan negara juga akan memikiki data masyarakatnya yang valid”, papar Ujang.
Kedepan lanjut Ujang, setelah rampung memggarap KTP (penduduk usia lebih dari 16 tahun. Pihaknya juga akan mulai menggarap Kartu Indentitas Anak (KIA) usia 0-16 yang akan dilakukan secara bertahap, pungkasnya.
Pada kesempatan itu juga Ujang menyampaikan bahwa program sidang keliling Istbat merupakan program yang pertama dan percontohan secara nasional guna membantu pasangan nikah yang selama ini tidak memiliki akte nikah.Sidang Istbat sendiri yaitu sidang untuk melegalkan pernikahan secara hukum negara untuk mendapatkan surat nikah. Pihaknya bersama kementrian agama setempat telah dua kali melakukan kegiatan serupa yaitu di kecamatan Bukit Kemuning dan Abung Kunang. Dan yang ketiga akan dilakukan pada tanggal 16 maret 2016 mendatang. Dimana setiap sidang istbat diikuti 50 pasangan,” jelas Ujang. (Iswant/Yoan)








