Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menyiapkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang mana usulan 10 Pemerintah Daerah dan 4 dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kabag Hukum Pemda Lampura Hendri, di ruangan kerjanya (3/3/2016) mengatakan tim meminta konfirmasi tentang program rapat Raperda kepada kepada satuan kerja masing-masing.
Hendri menambahkan dalam tahun 2016 ini Pemkab Lamnpura sudah menyiapkan 14 Raperda 10 dari eksekutif dan 4 inisiatif DPRD, Sebagian Raperda merupakan usulan Perda tahun 2015 yaitu tentang kewenangan daerah. “Nah, Perda ini tahun 2015 yang lalu belum sempat disahkan oleh DPRD,” ucap dia.
Kemudian kata Hendri, Raperda yang berasal dari masing-masing SKPD disampaikan kepada Badan Hukum untuk ditela’ah lebih lanjut. Setelah itu, baru bisa dimasukkan ke DPRD Kabupaten Lampung Utara. “Hendri berharap Raperda ini dapat terselesaikan secepatnya agar supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Untuk itu, legislatif dan eksekutif bisa saling bersenergi dalam pembahasan Raperda ini,” tegasnya.
Berikut susunan Raperda: Pertama, rencana detail tata ruang (RDTR) di tujuh wilayah kecamatan Kabupaten Lampung Utara. Dua, susunan organisasi pemerintah desa dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (Pemkab). Ketiga, pembentukan,penggapusan dan atau pembangunan desa dan kelurahan (Pemkab). Ke empat, badan permusyawaratan desa dan lembaga kemasyarakatan desa (Pemkab). Ke lima, pembentukan organisasi dan tata kerja perngkat daerah (Pemkab). Ke enam, perubahan atas perda no 4 thn 2012 tentang restribusi pengendalian menara telekomunikasi (Pemkab). Ke tujuh, kawasan bebas rokok (Pemkab) dan ke delapan, pengelolaan sampah dan kewajiban penduduk membuang sampah pada tempat nya(DPRD).
Kemudian, perlindungn perempuan dan anak (DPRD) dan ke 10, tata ruang alat ukur perdagangan (DPRD).
Lalu Raperda usulan DPRD yakni; pertama, infaq zakat dan shodaqoh (DPRD). Ke dua, pertanggung jawaban anggaran pendapatan daerah thn 2015 (Pemkab). Ke tiga, anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2016 (Pemkab) dan ke empat, anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 (Pemkab). (Iswant/Yoan)








