oleh

Satpol PP Tangkap Miras 420 Dus

Harianpilar.com, Lampung Utara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menangkap 1 mobil boks berisi minuman keras  sampurna vigur sebanyak 420 dus 5040 botol di jalan Lintas Sumatra Candimas Abung Selatan, Kamis (3/3/2016)

Menurut Kepala Seksi Operasi dan Pengedalian Sarihusin sebagaimana biasanya setiap hari anggota Satpol PP mengadakan patroli. Di tengah perjalanan mendapat laporan dari masyarakat tentang salah satu mobil boks sedang membongkar minuman keras beralkohol di duga ilegal di rumah salah seorang warga.

Tidak menunggu lama,  petugas langsung menuju rumah yang dijadikan tempat bongkar muat minuman keras itu. Sesampai disana ternyata benar 1 buah mobil books dengan nomor polisi BE 9092 FD, sedang melakukan bongkar muat minuman keras sampurna vigur. “Kami langsung mengamankan Ahmad Taufik (40), warga Simpang Nakau beserta minuman keras itu,” ujarnya.

Dia menugaskan salah seorang anggotanya Husin untuk menjaga situasi supaya tidak ada gejolak dari masyarakat. “Sekarang mobil, supir serta barang bukti (BB) minuman keras itu diamankan di halaman Pemda Lampura. Anggota masih memeriksa sopir mobil boxs itu, yang mana jumlah hasil tangkapan tidak sedikit, disinyalir ada yang mendalangi kegiatan ini. Dan nantinya akan kita serahkah ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” katanya. (Iswant/Yoan)