oleh

Satu Lagi Tersangka Penggerebekan City Spa Ditangkap

Harianpilar.com, BandarLampung – Setelah sebelumnya Polda Lampung menetapkan Gusti sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan City Spa, akhinya Polda juga menangkap Asrin yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (2/3/2016) di daerah Kemiling.

Pantauan Harian Pilar saat di lokasi pemeriksaan Unit III Subdit II Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, terlihat tersangka Asrin tengah menjalani pemeriksaan dan usai beberapa waktu kemudian kuasa hukum/advokat tersangka datang.

“Kami baru mengetahui info ini beberapa waktu lalu, kami datang ke sini untuk mendampingi tersangka sebagai kuasa hukum,” ungkap Kuasa Hukum Asrin, Yudi Isnandi, Rabu (2/3/2016).

Kasubdit II Dirkrimum Polda Lampung, AKBP Irwandi membenarkan, jika pihaknya telah menangkap Asrin. (Putra/JJ)