Harianpilar.com, Tanggamus – Pemkab Tanggamus melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) setempat mengaku keberatan dengan wacana rasionalisasi pegawai negeri sipil (PNS) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB). Pasalnya, jika rasionaliasi betul-betul diterapkan, maka ada banyak PNS Tanggamus yang dipangkas. Hal ini karena PNS dengan jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA terpaksa diberhentikan.
Sekretaris BKD Tanggamus Aan Derajat, mengatakan jika sikap Pemkab Tanggamus sama dengan BKD kabupaten/kota lain, yakni menolak rencana rasionalisasi PNS. Sebab saat ini Tanggamus masih kekurangan tenaga PNS, dikhawatirkan jika nantinya rasionalisasi diterapkan pelayanan publik menjadi terganggu.
“Ya, kami sama dengan yang lain yakni menolak, sebab disuatu sisi kami masih kekurangan PNS, bahkan dalam pembukaan CPNS nantinya kami ajukan formasi untuk SMA,” ujar Aan mewakili Kepala BKD Jonsen Vanisa, Rabu (2/3/2016).
Aan juga mengaku belum paham betul mengenai wacana tersebut, sebab hingga sekarang belum ada surat dari Kemenpan-RB maupun BKD Provinsi Lampung. “Sampai sekarang kami belum terima suratnya maupun undangan rapat dari BKD provinsi, biasanya kalau ada aturan baru, kami diundang untuk mendapatkan penjelasan,” ujarnya.
Menganai mekanismenya sendiri, ia juga mengaku belum tahu, sebab menurutnya, jika aturan tersebut pas rasanya jika diterapkan bagi guru ataupun dosen. “Kalaupun diterapkan ada UU-nya yang mengatur seorang dosen atau guru berpendidikan Strata (S) 1. Kami juga kurang tahu apakah jika aturan ini diterapkan yang dihitung masa kerjanya, misal 20 tahun atau 50 tahun,” ucap Aan.
Di Tanggamus terdapat 6.881 PNS. Dari jumlah tersebut, yang tamatan SD sebanyak 39 orang, SMP 70 orang, dan SMA sebanyak 1.398. “Kan, kasihan bagi PNS yang sudah lama mengabdi, sampai sekarang belum ada pegawai yang datang untuk meminta penjelasan ini,” pungkas Aan. (Ron/Mar)









