oleh

Angkutan Perbatasan Tuntut Kesamaan Trayek

Harianpilar.com, Pesawaran – Sejumlah perwakilan pengusaha armada dan pengemudi angkutan perbatasan Pesawaran menyambangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran, Rabu (2/3/2016).

Mereka menuntut adanya kesamaaan hak dalam transportasi angkutan penumpang jalur Pesawaran- Kota Bandarlampung. Pasalnya, sejak Rabu (2/3/2016), pemkot melalui Dishub kota Bandarlampung mengadakan penertiban terhadap sejumlah armada yang dianggap melanggar izin trayek.

“Kami meminta kepada Dishub Pesawaran untuk memperlakukan hal serupa terhadap kendaraan jalur (trayek) kota yang masuk ke Pesawaran. Dikarenakan Dishub kota Bandarlampung, mulai Rabu (2/3) mengadakan penindakan (surat tilang) pada armada trayek Pesawaran. Dishub Kota Bandarlampung menilai transportasi darat dengan seri RU telah melanggar izin trayek yang ditentukan,” tutur R Waluyo, mewakili para pengemudi di kantor Dishub Pesawaran, kemarin.

Waluyo berharap, Dishub  Pesawaran turut menertibkan serta memberlakukan trayek angkutan perbatasan terhadap kendaraan seri (BU) yang tetap beroperasi mengangkut penumpang diwilayah Pesawaran.
“Ya kalau kendaraan seri RU (angkutan perbatasan) dilarang lewat dan hanya sampai pada terminal Kemiling, mestinya begitu juga dengan kendaraan seri BU (Kota). Bukankah jika (seri BU) mengangkut penumpang luar kota jalur Gedongtaan-Kedondong sama saja melanggar izin trayek. Dan hari ini (kemarin) sekitar 50 armada angkutan perbatasan tidak beroperasi (mogok jalan),” pungkas Waluyo, sembari berharap pihak Dishub setempat memberikan solusi terkait mata pencaharian mereka selama ini.

Menanggapi keluhan pemilik maupun pengemudi kendaraan seri (RU), sekretaris Dishub Pesawaran, M. H Thamrin berjanji pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Bandarlampung, terkait izin trayek angkutan seperti hal yang dikeluhkan saat ini. ” Besok kita akan berkoordinasi dengan pihak Dishub Kota Bandarlampung, dan semoga ada solusinya. Meskipun sebelumnya mou pemda pesawaran dengan pemkot Bandarlampung   terkait trayek telah terjalin. Namun diperlukan adanya pembaharuan kembali terkait kesepakatan trayek yang ditentukan.

“MoU nomor 1 tahun 2008 lalu berkenaan dengan trayek angkutan telah terbentuk. Dan Pesawaran pada waktu itu diberikan jatah 100 trayek. Sementara untuk trayek angkutan perbatasan yang ada saat ini baru 18 kendaraan mengantungi trayek tersebut. Namun diperkirakan izin trayek angkutan perbatasan yang sudah ada mesti diadakan perpanjangan kembali,” terang Thamrin.

Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, jika ditahun 2015 lalu pihak Dishub telah melakukan pendataan sejumlah armada angkutan perbatasan. Dan saat itu, sejumlah pengusaha dan pengemudi sepakat dalam sebuah perjanjian tertulis. (Fahmi/Mar)