Harianpilar.com, Bandarlampung – Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) membantah dugaan penyimpangan sejumlah proyek tahun 2014-2015 yang disinyalir sarat penyimpangan. Namun, bantahan pihak BBWSMS itu dinilai hanya normatif karena hanya klaim tanpa penunjukkan dokumen-dokumen terkait proyek-proyek tersebut seperti Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen perencanaan beserta gambar, dokumen kontrak, rencana belanja anggaran (RAB) atau spesifikasi, serta dokumen PHO Prehand Over (PHO) atau Final Hand Over (FHO).
Direksi Pekerjaan BBWSMS tahun 2015,Ratna, mengatakan, proyek Pembangunan Pantai Canti sudah dianggap benar dan semua pengerjaan sudah dikerjakan dengan baik. Ratna juga mengklaim penggunaan material dan pengerjaan sudah sesuai ketentuan. Jika memang dianggap ada kesalahan pihaknya bersedia ditunjukan. “Malah pada saat pengerjaan semua masyarakat mendukung sehingga pekerjaan itu cepat selesai, semua yang kami kerjakan ini atas dasar keinginan dari masyarakat setempat, jadi kalau ada masyarakat yang tidak setuju atas dasar apa karena awal pembangunan ini keinginan mereka melalui kepala desa setempat,” terangnya, saat ditemui di kantor BBWSMS, Selasa (1/3/2016).
Ratna menjelaskan, masyarakat setempat sangat senang dengan pembangunan tersebut, dengan pembangunan itu warga bisa menghemat perbaikan tempat tinggal mereka. “Sebelum ada pembangunan tersebut rumah warga sering masuk karang-karang dan air laut, makanya dengan adanya pembangunan itu rumah mereka tidak lagi masuk air laut maupun batu-batu karang,” katanya.
Sedangkan Direksi Pekerjaan tahun 2014 BBWSMS, Roso, mengklaim proyek Pembangunan Pengaman Pantai Kunjir Muli (lanjutan) tahun 2015 dengan pagu Rp7,4 Miliar sudah dikerjakan sesuai prosedur. “Semua sudah sesuai spek,” ungkapnya.
Sementara, Tim Teknis BBWSMS, Ilham, mengatakan, Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Pisang dengan pagu Rp3,1 Miliar sudah sesuai. Bahkan, pekerjaaan yang seharusnya selesai pada 31 Desember 2015 selesai lebih cepat dari waktu tersebut. “Malah pekerjaan tersebut selesai pada 14 Desember 2015, sedangkan untuk pengerjaan di tahun 2016 baru ditenderkan pada Januari 2016 ini dan saat ini pekerjaan baru mulai berjalan, jadi kalau dikatakan 2016 sudah selesai itu tidak benar,” terangnya.
Kemudian, proyek Pembuatan Bangunan Penahan Gelombang Pantai Kunjir Desa Muli (Lanjutan) tahun 2014 yang dikerjakan PT Rismi Jaya dengan nilai kontrak Rp5,9 Miliar, dan pembuatan Revertment Pantai Canti tahun 2014 dengan pagu Rp8,4 Miliar yang dikerjakan PT.Nuryta Sari Pratama.
Ditambahkan penangung jawab pekerjaan BBWSMS Wardani. Menurutnya, pihak BBWSMS bersedia bersama-sama media, LSM dan pihak terkait bila ingin langsung meninjau lokasi untuk langsung mengecek semua pekerjaan-pekerjaan tersebut. “Kalau ada waktu kami siap bersama-sama untuk meninjau lokasi, selain itu untuk nama kepala desa pada tahun 2014 yang bernama Jahidin tidak benar karena pada waktu itu nama Kepala Desa setempat bernama M.Nur, makanya kami mengajak bersama-sama untuk ke lokasi,” terangnya.
Sementara itu, Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, menilai bantahan-bantahan yang disampaikan oleh pihak BBWSMS itu hanya bersifat klaim dan normatif. Sebab, pihak BBWSMS tidak menunjukan kepada media semua dokumen-dokumen terkait pelaksanaan proyek itu.
“Mereka saat menyampaikan bantahan itu disertai menunjukkan dan memberikan dokumen-dokumen terkait proyek-proyek tersebut tidak? Seperti SPK, perencanaan dan gambar, kontrak, RAB serta dokumen PHO atau FHO tidak? Kalau tidak itu namanya klaim saja,” cetusnya, saat dimintai tanggapannya.
Seharusnya mereka berani menunjukan dan memberikan semua dokumen-dokumen itu, sehingga bisa disesuaikan dengan hasil temuan kawan-kawan media massa. “Dokumen-dokumen itu bukan dokumen rahasia sebaliknya itu dokumen publik,” tegasnya.
Apriza menyatakan pihaknya akan mendukung penuh pengusutan proyek-proyek BBWSMS itu. “Kami akan mensupport kawan-kawan media mengungkap masalah ini. Saat ini kami sedang menyusun berkas laporannya dan mengumpulkan semua dokumen-dokumennya. Setelah itu akan kami sampaikan ke Gubernur Lampung, Kemenpupera, DPR-RI,Kejaksaan Agung (Kejagung), Polda Lampung dan Komisi Pemberantas Korupsi(KPK). Kami yakin lembaga-lembaga itu akan menyikapi masalah ini,” pungkasnya. (Fitri/Mico P)









