Harianpilar.com, Tanggamus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, Senin (29/2/2016) terus menyelidiki perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kotaagung. Ironisnya, penyelewengan BBM itu dilakukan oleh oknum PNS yang bertugas sebagai guru di SDN 1 Tampangmuda, Kecamatan Pematangsawa.
Dia mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/2/2016) sekitar pukul 16.00 WIB itu, Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, melalui Kasatreskrim AKP Ardi Agung Permadi membenarkannya. Terlapornya adalah Imron (49), warga Pekon Tampangmuda. BBM jenis premium tersebut diduga dicor dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Waygelang, Kecamatan Kotaagung Barat.
Selain tertangkap tangan membawa belasan jeriken berisi BBM, kata Ardi, tersangka juga membawa puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram (kg) sebanyak 59 tabung. Namun setelah diperiksa, semua LPG dikembalikan. “Sebab, ada bukti surat-surat dari distributor LPG wilayah Kotaagung, yang menerangkan terlapor adalah pengecer LPG wilayah Pekon Tampang muda. Nah, yang bermasalah adalah BBM-nya. Apalagi saat ditangkap petugas di bawah pimpinan AKP M. Daud, tidak ada selembar pun dokumen yang dapat ditunjukkan terlapor,” ujar Ardi saat ditemui di ruangannya, kemarin (29/2/2016).
Kasatreskrim menjelaskan, bahwa BBM yang saat ini disita sebanyak 19 jerigen. Terdiri dari 5 jerigen berisi premium dan 14 jerigen solar. Total semuanya adalah 500 liter. Saat itu, tersangka meletakkan belasan jeriken BBM di tepi pantai Pedukuhan Kapuran. Sebab menurutnya, BBM akan dibawa ke Tampangmuda melalui jalur laut. Belum sempat diangkut ke dalam perahu, sudah keburu digerebek petugas. “Saat ini kami memang tidak menahan Saudara Imron. Namun bukan berarti dia bebas atau kami ada ‘main’ dengan dia. Alasan dia dilepaskan, karena kami masih memeriksa saksi-saksi. Setelah itu, kami akan meminta pendapat dari saksi ahli yang berkompeten di bidang BBM,” tegas Ardi.
Keputusan polisi untuk tidak menahan Imron, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Waykanan itu, sesuai dengan aturan terbaru. Pihaknya tidak mau tergesa-gesa menahan seseorang, namun bukti-bukti atau unsur yang diperlukan belum lengkap. Belum lagi jika sudah terbentur habisnya waktu masa penahanan. Jika itu sampai terjadi, maka justru sangat menguntungkan si tersangka. Sebab, dia bisa bebas demi hukum. “Nah, hal-hal seperti itulah yang sangat kami hindari. Jangan sampai itu terjadi. Sebagai aparat penegak hukum, kami harus bekerja dengan profesional, tidak bisa main tahan seseorang sembarangan atau menahan seseorang dengan unsur yang belum layak. Jika nanti hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan dari saksi ahli menyatakan bahwa terlapor bersalah, pasti akan kami tindak tegas,” sebut Ardi.
Dalam perkara BBM, baik itu penyelewengan ataupun penimbunan, menurut Ardi, kepolisian harus meminta keterangan atau pendapat dari saksi ahli. Dahulu sebelum dibubarkan, yang biasanya menjadi tempat rujukan polisi adalah Badan Pengatur Hulu (BPH) Minyak dan Gas (BPH Migas). “Informasinya sekarang ini, BPH Migas sudah dibubarkan. Nah, artinya kami harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan, terkait ke mana kami akan meminta pendapat saksi ahlinya. Setiap perkara pidana yang berkaitan dengan BBM, walapun itu hanya satu jeriken, dahulu kami harus berkonsultasi resmi dengan BPH Migas,” beber Ardi. (Ron/Mar)









