Harianpilar.com, Bandarlampung – Mulai hari Rabu (24/2/2016), pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memakai pakaian ala Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan seragam yang wajib dikenakan yaitu seragam hitam putih.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan daerah.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Bayana menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Menteri dalam negeri (Mendagri) pakaian dengan bawahan hitam dan baju putih tersebut, wajib dipakai PNS Pemprov Lampung.
Namun saat ini pakaian ala Jokowi itu belum terlalu diwajibkan, mengingat PNS di Pemprov Lampung mencapai 8 ribu lebih.
“Pegawai kita rame, kita upayakan bisa seragam, saat ini belum ada sanksi kalau tidak pakai, kewajibannya ya tergantung SKPD masing-masing,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2/2016).
Untuk anggaran pengadaan pakaian ala Jokowi, tidak ada anggaran khusus. Pakaian itu akan ditanggung masing-masing PNS. “Bawahan hitam kan rata-rata PNS punya, jadi ya sementara ditanggung sendiri,” terangnya.
Dikatakan dia, pemakaian seragam hitam-putih tersebut, sesuai instruksi Presiden Jokowi di mana telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan daerah.
“Pakaian ala Jokowi ini dipakai oleh PNS setiap hari Rabu, hari Senin dan Selasa memakai seragam yang biasa dipakai selama ini,” katanya. (Fitri/Juanda)









