Harianpilar.com, Pringsewu – Dugaan intimidasi hingga upaya kriminalisasi terhadap wartawan kembali terjadi. Seperti yang dialami wartawan Haluan Lampung Rizal, dirinya mengaku disandera Kepala sekolah dan dewan guru SMKN 1 Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, usai mengantarkan koran di sekolah tersebut, Rabu (24/2/2016).
Dalam rilis yang diterima Harian Pilar, Rizal mengatakan, upaya penyanderaan dirinya terkait pemberitaan di Haluan Lampung soal Dugaan Pemotongan Dana BLSM di sekolah tersebut.
Menurut Rizal. akibat pemberitaan koran ini, kepala sekolah dan dewan guru langsung menyandera dirinya, bahkan sempat cecok dengan kepala sekolah setempat. Bahkan Rizal mengaku dilarang keluar dari lingkungan sekolah, bahkan satpam sekolah juga mengunci pintu gerbang.
“Saat saya mau pamit pulang, para guru sekolah menahan dan dilarang meninggalkan lokasi sekolah. Guru TU perintahkan Satpam agar menggembok pintu pagar,” ungkap Rizal, Rabu (24/2/2016).
Dia menjelaskan, Kepala SMKN 1 Gading Rejo, Suwardi, juga ikut marah. Menurutnya, kepala sekolah itu dengan geram berkata, bahwa “wartawan Haluan Lampung tak punya etika dan sopan santun”.
Bahkan Suwardi, kata Rizal, sempat melontarkan kata-kata pedas. “Saya tak perlu koran kamu. Berapa harga koran kamu, akan saya bayar,” kata Rizal, menirukan ucapan kepala sekolah tersebut.
Parahnya lagi, ujar Rizal, Suwardi sempat memegang lengan Rizal dan menariknya ke dalam ibarat seorang pencuri agar tak meninggalkan sekolah ini.
“Ada kata-kata yang keluar dari dewan guru yang mengancam akan melaporkan wartawan koran ini ke polisi. Laporkan saja ke polisi,” kata Rizal lagi, meniru perkataan seorang dewan guru setempat.
Terpisah, saat menanggapi insiden tersebut, Waka Kesiswaan sekolah tersebut Kemis, menyatakan, kejadian tersebut kesalahpahaman.
“Kami minta maaf atas peristiwa tersebut,” kata Kemis.
Terkait persoalan ini, Kepala SMKN 1 Gadingrejo, Suwardi belum bisa dikonfirmasi. Ketika dihubungi via telepon dalam keadaan tidak aktif.
Menanggapi masalah ini, Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Lampung, Jauhari menilai jika benar kepala sekolah dan dewan guru SMKN 1 yang menyandera dan mengancam wartawan Haluan Lampung itu sudah masuk ke ranah tindak pidana.
Selain itu, kata pemimpin redaksi Bongkar Post ini, mereka telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Pada undang-undang itu pada pasal 18 tahun menegaskan, menghalang-halangi pers atau mengacam dapat diganjar hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegas Jauhari. (Juanda)









