Harianpilar.com, Pringsewu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu menghimbau kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Pringsewu agar tidak memungut iuran organisasi di pinggir jalan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Pringsewu Hendrit, SE, di ruang kerjanya, Dishub hanya membina Organisasi Organda Pringsewu,
Persoalan Organda memungut iuran di pinggir jalan tidak diperbolehkan, karena sangat mengganggu pengguna jalan raya.
“Sebaiknya pungutan dana iuran dilakukan di terminal dan kantor organda itu sendiri. Jadi sepanjang tidak mengganggu pengguna jalan dan tidak meresahkan itu diperbolehkan, tapi pemungutannya tidak di pinggir jalan umum,” katanya, Selasa (23/2).
Hendrit juga menambahkan yang sekarang dipungut oleh Organda Pringsewu tempatnya di pinggir jalan raya ataupun pertigaan, itu menyalahi aturan, karena sangat mengganggu pengguna jalan.
Kadishub juga mengaku jika memberikan himbauan kepada pihak Organda supaya menghentikan pungutan iuran yang sekarang dilakukan. “Lebih lanjut Hendrit juga menjelaskan bahwa secara lisan Dishub Kabupaten Pringsewu telah menegur pihak Organda Pringsewu agar tidak melakukan pungutan iuran di pinggir jalan lagi. Namun jika teguran dari Dishub tidak digubris, maka kami akan melakukan teguran secara tertulis,” tegasnya. (Sahirun/Mar)










Komentar