oleh

Anggaran DPRD Provinsi Lampung Indikasi KKN ‘Berjamaah’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Indikasi penyimpangan sejumlah angaran DPRD Provinsi Lampung tahun 2015 yang mengarah ke dugaan korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) disinyalir melibatkan banyak pihak. Pasalnya, penggunaan dan pengelolaan anggaran itu terdapat di beberapa bagian. Indikasi KKN Berjamaah. Benarkah?

Beberapa mata anggaran tahun 2015 di DPRD Provinsi Lampung yang diduga bermasalah yakni, Anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor, pada APBD murni terdapat dua mata anggaran untuk kegiatan ini masing-masing bernilai Rp417 juta dan Rp509 juta.

Kemudian terdapat juga anggaran untuk pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor senilai Rp423 juta. Anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Tangga pada APBD murni senilai Rp166 juta, dan terdapat juga anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala Alat Rumah Tangga senilai Rp73 juta. Anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala Mebeluer pada APBD murni senilai Rp82 juta,dan pada APBD Perubahan anggaran kegiatan ini bertambah menjadi Rp123 juta.

Anggaran yang disinyalir sarat mainan juga adalah anggaran Pembinaan Mental Spiritual, Seni, Budaya dan Olahraga, pada APBD murni kegiatan ini hanya Menghabiskan anggaran Rp36 juta, namun pada APBD Perubahan yang waktunya jauh lebih pendek justru anggarannya membengkak menjadi Rp329 juta.

Begitu juga anggaran Peliputan Kegiatan Pimpinan dan Anggota, pada APBD murni senilai Rp1,4 Miliar dan pada APBD Perubahan justru membengkak menjadi Rp2,6 Miliar.  Anggaran yang juga disinyalir sarat praktik mark-up adalah Anggaran Publikasi Produk Hukum, pada APBD murni, Kegiatan ini menyedot anggaran Rp1,005 Miliar dan APBD perubahan membengkak menjadi Rp1,7 Miliar.

Begitu juga anggaran Rapat Kerja ADPSI Dan Forum Komunikasi Sekretariat DPRD dengan volume 2 x 12 bulan, kegiatan ini menghabiskan anggaran sekitar Rp471 juta dari APBD murni.

Anggaran Penyusunan Pelapoan Prognosis Realisasi Anggaran pada APBD murni senilai Rp100 juta dan terdapat juga anggaran untuk penyusunan laporan pronogis realisasi anggaran senilai Rp169 juta pada APBD perubahan.

Kemudian, pada APBD murni terdapat anggaran untuk Belanja Tenaga Ahli – Belanja Jasa Narasumber/Tenaga Ahli/Instruktur senilai Rp942 juta dengan volume 12 bulan. Namun, pada APBD Perubahan dianggarkan kembali dana untuk penyediaan tenaga ahli hingga Rp1,1 Miliar.

Direktur Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Handri Martadinyata menilai, pengelolaan sejumlah anggaran di DPRD Lampung yang terindikasi sarat penyimpangan yang diduga melibatkan banyak pihak ini, terjadi mulai dari proses penganggarannya hingga proses pelaksanaan program. Terlebih, pihak Sekretariat DPRD mengakui jika ada temuan BPK pada dua mata anggaran seperti perjalan dinas dan biaya pembayaran listrik.

Indikasi praktek KKN ‘Berjemaah’ ini juga terlihat di beberapa mata anggaran yang tidak rasional bahkan dobel anggaran. Selain itu, sejumlah mata anggaran di DPRD terkesan tidak mengarah pada prinsif-prinsif pengelolaan keuangan daerah. Akibatnya, dalam pelaksanaannya justru membuka ruang untuk oknum Seketariat DPRD untuk melakukan penyimpangan anggaran.

Handri juga menyarankan agar temuan ini  segera dilaporkan ke pihak berwenang, “Temuan ini perlu segera dilaporkan ke pihak yang berwenang. Pengelolaan Anggaran di DPRD Lampung ini diduga tidak memenuhi prinsif pengelolaan keuangan daerah, sangat berpotensi merugikan Negara,” tegasnya, saat dihubungi via telepon, Senin (22/2/2016).

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Provinsi Lampung, Elip Hakim menjelaskan, jika dirinya tidak terlibat dalam proses penetapan mata anggaran di sejumlah program Sekretariat DPRD yang dibahas pada tahun 2014 itu. Meski demikian, Elip mengklaim jika semua pengelolaan anggaran sudah diperiksa BPK.

“Saya tidak terlibat dalam penganggaran program Sekretariat DPRD dan semua anggaran 2015 sudah diperiksa BKP,” ungkap Elip, saat dihubungi via telepon, Senin (22/2/2016).

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Elip juga mengakui adanya sejumlah temuan BKP di antaranya anggaran perjalanan dinas dan biaya pembayaran listrik.

“Semua arahan atas hasil temuan BPK itu sudah kami tindaklanjuti, setelah 60 hari penyerahan LHP,” tegasnya.

Saat ditanya terkait temuan adanya dobel anggaran Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor, Elip mengaku jika anggaran tersebut semula untuk pemeliharaan gedung kantor DPRD yang berada di Kotabaru, namun tidak terlaksana.

Demikian juga dengan anggaran Peliputan Kegiatan Pimpinan dan Anggota, pada APBD murni senilai Rp1,4 Miliar dan pada APBD Perubahan justru membengkak menjadi Rp2,6, Elip mengaku jika anggaran itu tidak cukup untuk mengakomodir semua media, maka di tahun yang sama dianggarkan kembali Rp2,6 miliar melalui APBDP.

“Saya kesulitan mengakomodir semua media karena anggarannya tidak cukup. Maka dianggarkan kembali di APBDP,” jelasnya.

Soal anggaran rapat kerja ADPSI dan Forum Komunikasi Sekretariat DPRD dengan volume 2 x 12 bulan, kegiatan ini menghabiskan anggaran sekitar Rp471 juta dari APBD murni, Elip mengaku sudah dilaksanakan sebanyak dua kali.

Meski mengaku lupa lokasi pelaksanaan Raker pertama, Elip mengaku jika pelaksanaan rekaer ADPSI kedua dilaksanakan di Hotel Seven, sekitar bulan Agustus 2015.

“Kalau raker ADPSI yang pertama saya lupa dilaksanakan di mana,” tandasnya.

Terkait pemberitaan ini, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Sutoto, belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan beberapa kali dihubungi via telepon tidak menjawab. (Fitri/Juanda)