Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasus dugaan rekayasa kasus penggerebekan City Spa yang terjadi beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Setelah sebelumnya, Polda Lampung menetapkan Gusti (Anggota Pol PP Bandarlampung) sebagai tersangka, Polda dalam waktu dekat ini akan memeriksa dua rekan Gusti, termasuk Kasat Pol PP Bandarlampung Cik Raden.
“Petugas penyidik harus segera menentukan sikap secepatnya terkait aduan ini, dari kronologis yang saya dengar dari Gusti, ini ada dua teman dinasnya yang terlibat. Meskipun tidak di dalam ruangan City Spa tapi mereka terlibat, jadi segera periksa dan naikan statusnya menjadi tersangka termasuk Kasat Pol PP Bandarlampung,” ungkap Kapolda Lampung Brigjen Po Ike Edwin, saat menerima laporan langsung dari orang tua Gusti, didampingi kuasa hukum, di lapangan Saburai, Bandarlampung, Kamis (18/2/2016).
Terkait pengaduan itu, Kapolda segera memerintahkan penyidik yakni Kasubdit II AKBP Irwandi agar segera menetapkan tersangka lain yakni dua teman dinas Gusti yang terlibat saat rekayasa kasus City Spa.
“Petugas harus menyelesaikan kasus ini dalam waktu 1 minggu, saya tunggu perkembanganya siapapun yang terlibat periksa segera,” tegas Kapolda.
Di kesempatan yang sama, Gusti mengaku jika dirinya diminta Kasat Pol PP Bandarlampung untuk tidak melibatkan dirinya dalam proses penggerebegan City Spa.
“Setelah saya diperiksa Polda, saya meneelpon komandan saya tapi saat itu dia bilang jangan kamu katakan saya. Perintah, berkas dan SK kamu ada pada saya,” ungkap Gusti.
Menanggapi hal ini, AKBP Irwandi berjanji akan segera menuntaskan kasus ini, dan segera memeriksa pihak terkait lainya.
“Kami akan segera melanjutkan pemeriksaan secara Split terhadap beberapa pihak terkait lainya, kami merujuk pada perintah Jaksa untuk memenuhi berkas dari P19 ke P21,” tegasnya. (Putra/JJ)









