oleh

P3K Alternative Penambahan Kuota CPNS

Harianpilar.com, Bandarlampung – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum berjalan optimal, di antaranya yang terkait dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Padahal keberadaan P3K bisa menjadi alternatif minimnya kuota formasi CPNS baru setiap tahunnya.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah provinsi (BKD) Provinsi Lampung Zaini Nurman menjelaskan, pegawai sipil pemerintah terbagi menjadi dua yakni; Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K.

“Saat ini aturan teknis pengangkatan P3K sedang tahap pembahasan di pusat jadi Lampung masih menunggu aturan tersebut ke luar,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/2/2016).

Saat ini Provinsi Lampung membutuhkan 10492 pegawai, sedangkan pegawai yang ada saat ini 9027 yang dilihat dari analisis beban jabatan beban kerja (ABJBK). Apalagi di tahun 2015 lalu tidak ada penerimaan CPNS.

“Kalau PP terkait pengakatan P3K sudah diberlakukan kita tidak perlu lagi menerima CPNS karena kita bisa mengambil dari P3K yang sudah diangkat,” ujar mantan Staf ahli gubernur Lampung itu.

Intinya P3K nantinya diikat kontrak minimal 12 bulan atau setahun. Aturan P3K ini berbeda dengan pegawai honorer, meski keduanya sama-sama bukan PNS. Perbedaannya antara lain adalah, kuota pengangkatan P3K tetap dipegang oleh Kemen PAN-RB. Sedangkan untuk tenaga honorer, kuotanya dari kepala daerah atau gubernur. Bahkan pejabat setingkat kepala sekolah, bisa merekrut tenaga honorer.

“Mudah-mudahan PP terkait teknis penerimaan P3K ini segera keluar, sekarang pembahasannya sedang diakselerasi di pusat,” paparnya. (Fitri/JJ)