oleh

Dua Bandar Narkoba Dibekuk

Harianpilar.com, BandarLampung – Dua orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu-shabu dan inek berhasil diciduk anggota Polsekta Tanjungkarang Timur (TkT). Ke duanya ditangkap di tempat berbeda pada, Rabu (11/2/2016).

Ke dua tersangka yang berhasil diamankan yakni, Ikbhal Ronaldi (28) dan Tyas Firmansyah.

Kapolsek TkT Kompol Edi Saputra mengatakan, awal penangkapan petugas mendapati Ikhbal Ronaldi sedang bertransaksi narkoba di Jalan Hayam Wuruk, depan Salon Ari Kampung Sawah Lama, Kecamatan TkT, Bandarlampung.

“Setelah digeledah, petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabu dari tangan kananya, setelah dikembangkan tersangka mengatakan mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Rafel yang merupakan rekan tersangka,” ungkap Kapolsek di ruanganya, Kamis (11/2/2016).

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap Rafel di Jalan Pulau Legian Kedamaian, namun tersangka sudah lebih dulu melarikan diri.

Dari rumah Rafel yang merupakan bandar besar dari Ikhbal Ronaldi petugas menenui seorang laki-laki sedang berada di sekitar kontrakan Rafel, ternyata setelah diperiksa laki-laki tersebut bernama Tyas Firmansyah yang juga merupakan kaki tangan Rafel.

“Barang bukti yang kami dapatkan dari Ikbal yakni sebanyak 2 paket kecil shabu-shabu dan Handphone untuk bertransaksi, sementara 1 tersangka lain yakni Tyas Firmansyah kita berhasil mengamankan 5 paket sesang sabu-sabu, 3paket kecil sabu-sabu kemudian 4 plastik Inek warna ungu dengan sebutan no name berikut timbangan digital,” paparnya.

Setelah penangkapan terhadap kedua tersangka petugas saat ini masih melakukan penyidikan dan pencarian terhadap seorang bandar besar Rafel (DPO).

Kemudian terhadap 2 tersangka yang telah berhasil diamankan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), sub 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara. (Putra/JJ)