oleh

Ungkap Kerusuhan Sukadana Ilir

Harianpilar.com, Lampung Utara – Polres Lampung Utara menggungkap kasus pembunuhan M. Jaya Pratama, warga Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang,  yang ditenggarai pemicu kerusuhan dan pengerusakan rumah warga beberapa hari lalu di Aula polres setempat, Selasa  (9/2/2016).

Dalam kesempatan ini Kapolres Lampura AKBP Dedi Supriyadi mengatakan keberhasilan tersebut merupakan kerja keras serta peran aktif masyarakat dan aparat kepolisian. Dalam waktu yang singkat bisa meringkus 3 orang otak sekaligus eksekutor yaitu; Giarso, Nurhadi dan Marsudi.  Ketiganya warga Sukadana Ilir mereka ditangkap di Semarang, Kabupaten Karang Anyar. Sementara untuk motif tersangka membunuh adalah dendam terhadap ayah korban. “Polisi  juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu, karung dan sepeda motor yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Dedi.

Dia menyampaikan untuk kasus pengerusakan dan pembakaran rumah, Polres Lampura berhasil meringkus 7 orang tersangka, dan tim masih mengejar 10 orang tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. “Untuk pelaku pengerusakan dikenakan pasal 170 dengan ancaman  5 tahun penjara,” tutur Dedi.

Dedi menghimbau kepada masyarakat agar tetap bahu membahu bersama polisi dan TNI  untuk menjaga keamanan dan tidak mudah terhasut oleh isu yang menyesatkan. “Kami masih memempatkan 180 personil untuk kemanusiaan dan keamanan,” tutup Dedi.

Turut hadir  dalam ekspos tersebut Waka Polres Lampura  Kompol Welly Gunawan, Kasat Reskrim AKP Supriyanto,  dan Kapolsek Bungamayang Warsito. (Iswant/Yoan)