Harianpilar.com, Bandarlampung – Sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum melakukan pendataan terkait lelang jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung. Tidak membutuhkan waktu lama untuk penyaringan, siapa nantinya yang akan mengisi kursi Sekdaprov pada 1 Juli 2016.
“Ya, nanti karena masa pensiun Sekdakan habis pada per 1 Juli jadi masih lama, kita belum melakukan lelang sampai saat ini,” jelas Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Lampung Rifki Wirawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2016).
Sedangkan untuk penentuan lelang masih menunggu surat permintaan pada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sekdaprov merupakan jabatan yang diisi dengan pegawai negeri sipil golongan eselon I yang dapat diikuti secara nasional akan membentuk panitia seleksi tersendiri untuk jabatan Sekdaprov Lampung.
Lelang jabatan sekda tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No.5/2014 pasal 110 dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) No.13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tertinggi PNS atau Sekda.
Persyaratan untuk menjadi Sekda dengan usia calon belum mencapai 58 tahun bagi PNS pangkat dan golongan IV/E dan terbuka untuk akademisi, profesional dan lain sebagainya.
Sehingga memungkinkan bagi PNS untuk mencalonkan diri, asal memenuhi persyaratan yang diberlakukan.
Lelang nantinya dibuka untuk umum jadi siapapun bisa ikut.
“Ya, dari birokrat maupun pengusaha boleh ikut dalam lelang ini, karena ini bebas yang terpenting kalau dari ASN golongan harus cukup dan memiliki wawasan di bidangnya,” terang mantan Inspektorat Provinsi Lampung itu. (Fitri/JJ)