oleh

DKP Himbau Nelayan Lengkapi Dokumen Kapal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Menuju nelayan tertib dalam pengelolaan sumberdaya perikanan di Provinsi Lampung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung mengimbau agar kapal nelayan melengkapi dokumen kapal nelayan serta dokumen perizinan usaha perikanan ukuran kapal nelayan 6-30GT.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Lampung Zainal Karoman mengatakan,  terus melakukan sosialisasi terkait, salah satu layanan yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat (perorangan/koperasi/ perusahaan swasta nasional) yang ingin mengajukan permohonan perizinan kegiatan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan republik indonesia dan laut lepas, yang meliputi ijin usaha perikanan, ijin penangkapan ikan, ijin pengangkutan ikan, dan ijin penangkapan serta pengangkutan ikan dalam satuan armada penangkapan ikan.

“Sesuai dengan UU 31 2004 tentang perikanan dan UU no. 17 2008 tentang pelayaran, maka sangsi yang akan diberikan pidana, jadi dengan adanya proses dokumen kapal nelayan tidak adalagi penjualan ikan di tengah laut atau pengeboman saat menjaring ikan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/2).

Selain itu tertib kapal nelayan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang diizinkan sesuai dengan dokumen perizinan usaha perikanan (SIPI/SIKPI) yang diberikan, wilayah pengelolaan perikanan di perairan provinsi Lampung antara lain WPP 572 yang diawali dari wilayah laut perairan perbatasan provinsi Bengkulu kerah 12mil pantai barat.

“Jadi saat ini kapal nelayan harus memiliki dokumen-dokumen, selain itu kapal nelayan tidak diperbolehkan bongkar muat ikan di tengah laut harus lakukan bongkar muat di pelabuhan yang telah ditentukan sesuai dengan yang tertera di SIPI, penangkapan ikan harus gunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” terangnya.

Lebih lanjut Zainal menjelaskan, saat ini ada beberapa pelabuhan perikanan yang diizinkan di wilayah provinsi Lampung untuk melaksanakan pelabuhan pangkalan, bongkar muat, singgah yang sudah ditetapkan untuk di provinsi Lampung ada 22titik pendaratan antara lain: PPI Bengkunat, PPI Krui, PPI Kalianda, PPI Ketapang, PPI Kuala jaya, PPI Kunjir, PPI Muara piluk bakauheni, PPI Rangai, PPI Way muli, PPI Badak, PPI guring, PPI karang anyar, PPI Kota agung, PPI penyandingan, PPI putih doh, PPI tegineneng, PPI durian, PPI cabang, PPI kuala penet, PPP labuhan meringgai dan PPP teladas. (Fitri/JJ)