oleh

Usut Proyek ‘Bermasalah’ RSJ Lampung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dorongan pengungkapan dugaan penyimpangan sejumlah proyek fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung sejak tahun 2014 hingga 2015 mengkuat. Terlebih, lima proyek pembangunan ruang rawat inap hingga proyek pengadaan obat-obatan ditenggarai ‘Bermasalah’.

Terkait temuan itu, Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Lampung, mendesak aparat penegak hukum untuk segera merespon temuan tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak RSJ Provinsi Lampung. Mengingat, DPRD Provinsi Lampung juga meminta dilakukan audit terhadap sejumlah proyek di RSJ.

“Aparat penegak hukum segera memeriksa pihak RSJ dan rekanan, sebelum proyek tersebut terlanjur bermasalah,” tegas Direktur Eksekutif SIKK-HAM Lampung Handri Martadinyata, saat dimintai tanggapannya via telepon, Kamis (4/1/2016).

Menurut Handri, jika setiap tahun pelaksanaan proyek di RSJ bermasalah, bisa dipastikan jika panitia lelang tidak professional, akibatnya akan berimbas pada buruknya kualitas pekerjaan.

“Ketika panitia tidak professional dalam mengelola proyek, akan berdampak terhadap buruknya kaulitas pekerjaan. Akibatnya Negara dirugikan,” tegas Handri.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung meminta tim audit untuk segera memeriksa sejumlah proyek fisik di RSJ. Jika ditemukan adanya penyimpangan pada pengelolaan proyek tersebut, maka harus proses sesuai dengan ketentuan hukum.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Abdullah Fadri Auli (Aab), saat dimintai tanggapannya terkait dugaan penyimpangan proyek RSJ, Senin (1/2/2016) mengatakan, untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan pada proyek RSJ harus diaudit.

“Kkita tidak bisa langsung mengatakan ada penyimpangan, terlebih dahulu harus diaudit, apalagi ada tenaga konsultan teknis dan pengawas. Nah hasil pemeriksaan itu baru bisa diketahui apakah benar ada penyimpangan,” tegas Aab, via telepon, seraya menegaskan pihaknya akan menunggu hasil audit.

“Kita tidak bisa langsung mengatakan kalau ada penyimpangan, apalagi kalau masih tahap pengerjaan, nanti kita tunggu hasil audit dahulu,” ujar Aab.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek fisik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung tahun anggaran 2014 hingga 2015, ditenggarai sarat penyimpangan, mulai dari proses pelelangan yang mengarah pada pengondisian hingga tidak maksimalnya kualitas dan kuantitas proyek. Diduga kuat, proses pelaksanaan proyek RSJ bernuansa Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Sejumlah proyek RSJ tahun anggaran 2015 yang terindikasi KKN dan berpotensi merugikan Negara ini di antaranya, proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Jiwa dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 7.750.000.000; yang dilaksanakan oleh PT Ratu Citra bahari sesuai dengan kontrak nomor 600/1579/II.14/2015 dengan nilai Kontrak pelaksanaan sebesar Rp 7.665.720.000; .

Selain itu, Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 1Milyar; yang dilaksanakan oleh CV Ganesa Bangun Sarana dengan nilai Kontrak pelaksanaan sebesar Rp 990.281.000;  dan Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap Vicu Wanita Rumah Sakit Jiwa.

Dugaan yang sama juga terjadi pada Proyek Pengadaan Obat – Obatan Rumah Sakit Jiwa dengan Anggaran Pengadan sebesar 1.9 miliar. Kegiatan Program Peningkatan Mutu Layanan Rumah Sakit untuk pelaksanaan Pemeliharaan alat kesehatan dengan Anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 500 Juta, serta Proyek Pengadaan Tempat Tidur Kelas III dengan sumber Anggaran DAK dengan ketetapan anggaran sekitar Rp 400 juta lebih.

Selain itu, dugaan penyimpangan juga terjadi para proyek RSJ tahun anggaran 2014 di antaranya, Pembangunan Gedung Selasar Rumah Sakit Jiwa dengan Pagu Anggaran senilai Rp 448.725.000; yang dikerjakan oleh CV Teguh Wijaya dengan Kontrak anggaran senilai Rp 446.693.000;

Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Pria dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 1.150.000.000; yang dilaksanakan oleh CV. Nata Abadi dengan nilai Kontrak sebesar 1.137.211.000; .

Berdasarkan hasil investigasi Forum Organisasi Masyarakat Lampung (Formal),  dari teknis pekerjaan pada proyek RSJ Provinsi Lampung, mulai dari pemasangan cor-coran tiang beton bangunan pada tingkat ukuran volume rongga kedalaman dasar urukan untuk pengonci tiang beton yang masih cukup minim, ditambah dengan minimnya tingkat ketebalan cor-coran slup dasar dinding badan bangunan yang ikut dipengaruhi oleh penggunaan material besi yang tergolong tidak sesuai dengan standarisasi spesifikasi kegiatan.

“Selain itu buruknya teknis pembuatan untuk kolom praktis bangunan yang diduga tidak sesuai dengan kontrak kegiatan, yang tidak sepadan dengan slup atas dinding bangunan, ditambah dengan standarisasi pengelolaan material lantai dan dinding bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Ketua FormaL Afrial Saputra, Minggu (31/1/2016).

Ditegaskan Afrial, berdasarkan hasil penelitian pengelolaan adukan material hingga berbanding 1:6 s/d 1:7 dan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya dengan skala 1:4 s/d 1:5. ,

Sementara pada teknis pekerjaan plumbing, sanitasi , pembuatan sumur bor ditambah dengan penggunaan jenis bahan material pendukung seperti kran air, closed, pipa, tabung air juga sangat nampak layak dievaluasi dengan menggunakan kualitas yang tidak maksimal ditambah dengan buruknya pemasangan mekanikal dan elektrikal pada gedung yang nampak asal-asalan.

“Ditambah dengan menggunakan jenis kabel listrik yang kurang memiliki kualitas seperti kualitas yang diharapkan label eternal,” jelasnya, seraya menegaskan jika beberapa bagian buruknya prealisasian-prealisasian kegiatan proyek di RSJ baik fisik maupun Non Fisik yang sebelumnya terindikasi Mark Up.

Bukan hanya itu, beberapa dasar buruknya konstruksi pada proyek rehabilitasi (Pemeliharaan) gedung, mayoritas tedapat pada pada, tingkat penggunaan material fisik bagian kusen bangunan dari jenis Almunium yang tingkat ukuran ketebalannya tidak sesuai dengan ukuran yang ada pada RAB kegiatan.

“Tidak berbeda jauh pada tingkat ukuran kualitas atap rangka baja yang digunakan yang selayaknya dengan ukuran hingga 17mm. Namun dari penelitian kami skala ukuran material yang digunakan hanya berkisar pada skala 13mm. Di tambah dengan besarnya sub anggaran pada pembangunan gedung-gedung ini juga sangat tidak maksimal pada sisi pengecatan gedung, nampak dari kondisi cat gedung yang saat ini banyak yang nampak kusam dikarenakan cat gedung yang digunakan dengan kualitas standar seperti kualitas cat “maritek” dan sejenisnya, yang selayaknya menggunakan jenis cat seperti jotunatau sejenisnya,” ungkap Aprial.

Ditambahkan Aprial, pada jenis plapon gedung yang kondisi spesfikasinya sangat nampak buruk, di antaranya disebabkan oleh penggunaan jenis dan ukuran ketebalan plapon gedung yang cukup minim, sehingga saat ini kondisi plapon telah banyak kusam.

“Kesimpulannya Kami jelaskan bahwa teknis prealisasian rehabiltasi gedung tersebar, terkesan hanya formalitas pekerjaan semata, namun untuk teknis dari kerusakan tidak merata dilakukannya perbaikan,” tegasnya lagi.

Terkait pemberitaan ini, pihak RSJ Provinsi Lampung belum bisa dimintai keterangan. Bahkan, salah satu panitia lelang  RSJ saat dihubungi via telepon dalam kondisi tidak aktif. (Putra/Juanda)