oleh

Langgar UU, Bentor dan Odong-Odong Ditertibkan

Harianpilar.com, BandarLampung – Satuan Polisi Lalulintas Polresta Bandarlampung, menertibakan sejumlah 5 unit kendaraan (odong-odong) bermesin, serta 3 unit becak bermotor (bentor) di dua tempat, yakni di Jalan Ikan Kakap dan Jalan ikan Hiu, Telukbetung, Bandarlampung, Rabu (3/2/2016).  Ke dua jenis kendaraan ini ditenggarai melanggar Undang-Undang lalulintas Pasal 304 jo Pasal 150 tentang lalulintas.

“Kendaraan tersebut tidak dioerbolehkan beroperasi di jalan raya, karena tidak sesuai kegunaanya. Selain itu kendaraan yang telah dimodif ini dapat menbahayakan pengguna ataupun pengendara,” tegas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta BandarLampung Kompol Indra Novianto, Kamis (4/2/2016).

Dijelaskan Indra, dalam tatanan Undang-Undang Lalu lintas tidak dibenarkan menggunakan kendaraan yang telah dimodif diluar perangkat mesin yang memiliki surat (STNK), untuk digunakan di jalan utama yang padat pengendara, apalagi untuk kepentingan komersil.

“Kendaraan ini yang memiliki surat kan unit motornya saja, sementara modif sambungan kendaraan berupa tempat duduk lebih dari 2 orang seperti odong-odong dan Bentor ini kan sudah tidak dibenarkan, kecuali ada undang-undang barunya,” jelas Indra.

Menurutnya, dalam aktivitasnya odong-odong bermesin dan becak bermotor ini dijadikan sarana hiburan untuk mengangkut anak-anak, selain diduga berbahaya kendaraan ini beroperasi di luar kegunaanya sebagai roda dua.

“Selain menyalahi aturan kendaraan ini juga dinilai membahayakan, kami juga mengimbau masyarakat agar lebih Hati-hati mempercayakan anaknya untuk menumpangi hiburan semacam itu, kecuali memang pada tempat hiburan yang telah memiliki ijin jadi ada pertanggungjawabanya bila terjadi resiko,” terangnya.

Usai penangkapan, seluruh unit kendaraan tersebut telah diamankan dan diimbau agar pemilik mengambil kembali dengan ketentuan yang ada.

“Semua unit kendraan tersebut saat ini telah kami amankan di Polresta Bandarlampung, pemilik bila telah dapat menunjukan surat kendaraanya dapat mengambil kembali kendaraan tersebut dengan catatan hanya unit motornya saja diluar modif berupa bagian lainya,” tandasnya. (Putra/JJ)