oleh

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Warga Sukadana Ilir

Harianpilar.com, Lampung Utara – Jajaran Kepolisian Resort  (Polres) Lampung Utara (Lampura), melakukan rekontruksi kasus pembunuhan M. Jaya Pratama (13) yang diduga sebagai pemicu kerusuhan massal di Desa Sukadan Ilir, Kecamatan Bungamayang, Kamis (4/2/2016).

Rekontruksi dilakukan di dua tempat yang berbeda di luar tempat kejadian perkara (TKP). Dua tempat itu adalah di pekarangan rumah warga daerah Kebun IV Kelurahan Tanjungseneng dan di pinggir aliran Sungai Way Rarem yaitu jalan menuju Desa Kembang Gading, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Supriyanto, mengatakan, rekontruksi sengaja dilaksanakan bukan di TKP dikarenakan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengigat situasi tempat kejadian sesungguhnya belum kondusif sepenuhnya. “Kita menjaga hal-hal yang tidak diinginkanm, mengingat di Desa Sukadana Ilir belum sepenuhnya kondusif,” terang Supri.

Rekontruksi dilakukan secara bertahap dan dimainkan oleh tiga orang. Dua diantaranya adalah tersangka pelaku pembunuhan M. Jaya Pratama yaitu Marsudi dan Nurhadi yang sebelumnya telah ditangkap Polisi. Sedangkan satu orang pelaku lainnya, diganti oleh warga setempat.

Kedua tersangkapun melakukan adegan gerakan sesuai dengan apa yang mereka perbuat sembari mengikuti perintah aparat kepolisian. “Kamu waktu itu memukul dua kali kan, coba praktekan,” perintah salah satu petugas identifikasi saat pelaksanaan rekontruksi.

Hadir dalam proses rekontruksi tersebut , Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabumi, Yusna Adia, Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Supriyanto, tim identifikasi Polres Lampura beserta puluhan anggota polisi lainnya. (Iswant/Yoan)