oleh

39 Koperasi di Mesuji Mati Suri

Harianpilar.com, Mesuji – Sebanyak 39 koperasi dari 131 di Kabupaten Mesuji dinyatakan tidak akatif dalam melakukan kegiatnnya. Sedangkan 92 koperasi lainnya dinyatakan aktif.

Hal tersebut membuat Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop UMKM) Mesuji harus bekerja keras dalam membina dan mendata kopersi yang ada di wilayah kerjanya. Terlebih banyaknya perubahan didalam berbagai aturan, sehingga membuat pengurus koprasi binggung. Kepala Dinas Koprasi dan UMKM Mesuji, Sobirin mengatakan, saat ini pihaknya tenggah melakukan pembinaan sekaligus melakukan sosialisasi kepada seluruh koprasi yang ada di Kabupaten Mesuji. Terlebih UU Koprasi terjadi perubahan oleh Kemenkomham.

“Adanya revisi UU nomor 17 tahun 2012, maka koprasi ini harus kembali mengacu terhadap UU nomor 25 tahun 1992. Meskipun ada perubahan, teknis dan pedoman sebagian besar sudah dimuat dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana dalam UU tersebut juga sudah diatur rambu-rambunya,”jelas Sobirin.

Dikatakannya, pelaksanaannya saat ini memang masih menggunakan UU nomor 25 tahun 1992 tentang koprasi karena UU nomor 17 tahun 2012 dan sebagian telah mengacu UU 25 tahun 1992. Tetapi, pada intinya sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014.

“Didalam UU nomor 23 tahun 2014 disitu sudah jelas, bila koprasi yang sudah 3 tahun tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) maka harus direvisi ulang. Tetapi, Apakah koprasi itu akan dihidupkan kembali atau dibekukan itu tergantung oleh Kementerian. Karena, kita sipatnya hanya melakukan pendataan, dan pembinaan semata,”paparnya.

Lebih dalam dikataan Sobirin, Didalam UU itu juga sudah dijelaskan tahapan demi tahapan termasuk apakah akan dilakukan reorganisasi atau perubahan struktural kepengurusan. Karena, kabupaten hanya bisa melakukan pembinaan saja. “Secara teknis memang pembinaan kita yang melakukannya. Yang jelas, saat ini kita terus melakukan terobosan-terobosan agar koperasi ini bisa aktif dan bila memungkinkan untuk aktif atau melakukan reorganisasi kepengurusnya atau kepengawasanannya, maka segera lakukan,” katanya.

Menurut dia, koperasi bisa melakukan perubahan anggaran dasar atau melakukan reorganisasi, karena ada program dari kementerian bagi koprasi yang baru dan bergerak dibidang usaha mikro.

Saat ini tambah, masih banyak koprasi yang belum memiliki badan hukum. Untuk itu, bila ingin membentuk koperasi dan kelompok bersama (Kube) yang ingin memiliki badan hokum, maka akan dibantu oleh kementerian. “Tugas kita saat ini tenggah melakukan pembinaan sekaligus sosialisasi kemasyarakat bagi yang ingin mendirikan koperasi untuk mendapatkan bantuan. Kita berikan penyuluhan, apa saja jenis usahanya, dan sekaligus melakukan rapat pembentukan koprasi,” tukasnya. (Sandri/Mar)